Surabaya (KN) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur menemukan 36 paspor haji milik calon haji yang batal berangkat dengan berbagai alasan, namun diperjualbelikan kepada calon haji lainnya.“Tahun lalu, kami juga menemukan kasus serupa. Mereka membeli paspor calon haji yang batal berangkat karena meninggal dunia atau alasan lain dengan tarif Rp15 juta per paspor,” kata Kepala Humas PPIH Embarkasi Surabaya H Fatchul Arief kepada wartawan di Surabaya, Selasa (9/10).
Fatchul Arief yang juga Kepala Humas Kanwil Kemenag Jatim itu menjelaskan, pihaknya pada tahun lalu menemukan sebanyak 28 paspor haji diperjualbelikan, tapi dari pengalaman tahun lalu itu akhirnya sekarang terungkap 36 paspor haji yang diperjualbelikan.
“Temuan itu terkait dengan antrean haji yang mencapai belasan tahun, sehingga banyak calon haji yang tidak sabar. Akhirnya, mereka mencoba untuk membeli paspor calon haji yang batal berangkat kepada KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) yang mau,” paparnya.
Tentu, katanya, mereka mendapatkan “jatah haji” itu tidak gratis, melainkan membayar Rp15 juta per orang. “Itu pun hanya tarif membeli jatah haji itu, lalu mereka juga tetap harus membayar biaya haji seperti biasanya,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa paspor yang digunakan bukan paspor palsu, namun pengguna paspor itu tidak sesuai dengan data di dalam paspor itu.
“Itu paspor haji milik calon haji yang batal, namun data-data tidak diubah, kecuali penggunanya yang berbeda, misalnya paspor haji milik Ahmad tapi digunakan Badrun,” katanya.
Tetapi, mereka bukan ketahuan saat di asrama haji, melainkan mereka sudah terungkap sejak saat mendaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto pada 2-3 bulan lalu. (red)