Jakarta (KN) – Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Achmad Jazidie menegaskan, pengumuman daftar penerima Program Hibah Pendidikan Perguruan Tinggi Swasta (PHP PTS) hanya dilakukan melalui pengumuman resmi www.dikti.go.id. Untuk itu, dia mengimbau kepada setiap PTS untuk mengabaikan jika ada surat pengumuman yang mengatasnamakan Kemendikbud.
“Pengumuman hanya dilakukan melalui website. Tidak ada surat menyurat yang dilakukan ke PTS. Kalau ada surat menyurat, bisa dipastikan palsu,” jelas Jazidie saat bertemu awak media di Gedung C Kemdikbud, Senin (30/4/2012). Imbauan tersebut disampaikan Jazidie terkait laporan dari beberapa perguruan tinggi yang menerima surat palsu yang menyatakan perguruan tinggi tersebut berhak menerima dana PHP PTS.
PHP PTS merupakan program pembinaan dari Ditjen Dikti kepada PTS untuk memperbaiki kualitas PTS dari sisi kelembagaan. Misal, perguruan tinggi tersebut belum memiliki perpustakaan. Diharapkan dengan bantuan ini dibangun perpustakaan beserta buku-bukunya, sehingga ada peningkatan mutu di PTS tersebut. Untuk mendapatkan dana hibah ini, PTS harus mengirimkan proposal ke Dikti. Tahun ini, ada 878 proposal yang masuk, dan masing-masing proposal dievaluasi oleh dua orang evaluator.
Jazidie menjelaskan, selain hasil evaluasi, ada beberapa komponen lain yang harus dipenuhi oleh PTS sebelum proposalnya disetujui dan berhak menerima hibah. Komponen tersebut yaitu, PTS tersebut tidak dalam keadaan konflik, urusan yayasannya lengkap, tidak melakukan plagiasi dan tidak menyelenggarakan kelas jauh.
Dari setiap proposal, ada empat aspek yang diberi penilaian. 35 persen adalah bobot untuk relevansi dan mutu yang diusulkan, 20 persen untuk kompetensi kepemimpinan, 25 persen untuk evaluasi diri dan 20 persen untuk kelayakan implementasi dan sustainability. PTS yang sudah mendapatkan dana dari program lain, maka tidak bisa mendapatkan dana program ini. “Misal, sudah dapat dana Program Hibah Kompetisi berbasis Institusi, maka tidak bisa mendapatkan dana hibah PHP PTS,” kata Jazidie.
Tahun 2012, Dikti mengajukan dana sebesar Rp90 miliar lebih melalui APBN untuk PHP PTS ini. Dan akan diajukan lagi dengan kisaran yang sama pada APBN-P. Dana tersebut akan disalurkan kepada 250-an PTS. Masing masing PTS menerima hibah tergantung jenisnya. Untuk universitas maksimal mendapatkan Rp2 miliar, institut dan sekolah tinggi maksimal Rp1 miliar, politeknik dan akademi maksimal Rp500 juta. “Boleh jadi, PTS tidak menerima sebesar nominal maksimal. Tegantung hasil evaluasi,” tandasnya. (udi)
Foto : Achmad Jazidie, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(Sumber berita Kemendikbud)
