Jakarta (KN)- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus menerus melakukan audit terhadap keberadaan 160-an perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tidak sehat dan terancam dilikuidasi.
Dari jumlah 160-an PPTKIS yang terancam dilikuidasi itu, sebanyak 20 nama PPTKIS, diantaranya dapat dipastikan dilikuidasi.
Pernyataan tersebut dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai menjadi inspektur upacara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kemenakertrans, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/3).
“Semua PPTKIS terus menerus kita lakukan audit, penyempurnaan lalu pembinaan dan kemudian pembekuan. Sampai hari ini yang saya tandatangani sudah tidak kurang dari 20-an untuk pembekuan,” kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin, jumlah PPTKIS yang akan dibekukan oleh Kemenakertrans ini akan terus bertambah karena belum semua PPTKIS dilakukan audit. “Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah. Masih ada beberapa perusahaan yang bermasalah dan ini akan terus berlanjut, apakah PPTKIS yang tidak sehat itu menjadi baik atau likuidasi,” ujarnya.
Terancamnya 160 PPTKIS yang segera dilikuidasi tersebut, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan UU Nomor 13/2003 tentang Norma Aturan Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (PPTKILN) Nomor 39/2004 tentang tata cara penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri.
Dalam kesempatan ini, Muhaimin Iskandar juga menyinggung tentang program kerja Kemenakertrans tahun 2011 dengan melakukan berbagai langkah, diantaranya dengan melakukan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) baik BLKI Industri dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN). “Kita mulai dari penyempurnaan cara berpikir alternatif dalam penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dengan terus menerus dilakukan,” terangnya.
Ketika dimintai tanggapannya mengenai seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong yang terancam hukuman mati oleh pengadilan China, karena menyelundupkan narkoba, Muhaimin akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri yang membidangi khusus salah satunya adalah perlindungan warga negara dimanapun berada. Nah, itu pasti akan kita dampingi dan kita bantu,” tandasnya.
Namun demikian, Muhaimin mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia saat ini kita tidak memiliki hubungan pengiriman tenaga kerja ke China termasuk ke Ghuangzhou.
“Sebetulnya kita tidak memiliki hubungan pengiriman tenaga kerja ke China termasuk ke Ghuangzou, tetapi menjadi hak warga negara kalau bekerja di sana untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia,” jelas Muhaimin.(bip)
Foto : Muhaimin Iskandar