KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejati Usut Pungutan Restribusi Sampah di PDAM Surabaya

Ilustrasi-Rekening PDASurabaya (KN) – Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengusut pungutan retribusi sampah warga Surabaya yang dititipkan pada pembayaran di rekening PDAM.Sebab, dalam titipan pungutan retribusi dalam rekening PDAM itu sama sekali tak memiliki cantolan hukum. Bahkan bukti pembayaran sampahnya tak pernah ada bentuknya, hanya tertulis di rekening tagihan PDAM.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim Rohmadi menerangkan, dugaan penyimpangan itu ada pada penarikan retribusi sampah yang tidak disertai bukti pembayaran sah. Uang setoran ke Kas Negara itu pun tak jelas berapa nilainya. Selain itu, PDAM Surya Sembada juga bukan lembaga berwenang yang melakukan penarikan retribusi.
Yang jelas sasaran penyelidikan ada di PDAM dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya. Data-data dari dua instansi itu yang telah disita Kejati akan diselidiki.

Sementara informasinya, Sekretaris Dinas Kebersihan Aditya Waskita menjelaskan jika setiap bulannya pihak PDAM selalu menyetorkan dana itu ke DKP menggunakan cek. Nilainya Rp2 miliar. Padahal untuk pelanggan PDAM yang jumlahnya ratusan ribu dan dikenai retribusi sampah, nilainya jelas melebihi Rp2 miliar.

Menurt Aditya, restribusi sampah it berfariasi yakni dari tinggat Rp 500 per rumah hingga Rp 17. 000 per rumah. bagi rumah warga yang tergolong kelas bawah Rp 500, sedangkan untuj katagori rumah menengah keatas atau rumah mewah dikenakan restribusi Rp 17.000.

Artinya untuk 1000 rumah mewah saja nilainya mencapai Rp 17 miliar. Padahal rumah mewah di Surabaya jumlahnya lebih dari 1000 unit.
Banyak pihak masyarakat berharap dengan ikut sertanya pihak Kejati, pelanggaran dalam kasus itu semakin terkuak. (wan)

Related posts

Gubernur Soekarwo Mendukung Perpanjangan Masa Kersa KPI Jatim

kornus

Gus Ipul Akan Launching Gerakan Peduli Tetangga

kornus

Pemprov Jatim Alokasikan Dana 13 Persen Dari APBD Untuk Jaminan Kesehatan

kornus