KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Irigasi

logo kejariSurabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Lukman Hakim, sebagai tersangka korupsi proyek irigasi sekunder saluran Ketandan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk Jawa Timur senilai Rp 336.556.070.Selain Lukman Hakim, Direktur PT Bhakti Ikhsani Perdana Tarmizi Faisal, konsultan pengawas PT Arsitekniqiu Anjar Samsul Anwar dan pejabat pembuat komitmen (PPKM) Dinas PU Pengairan Nganjuk Sunyoto Hadi Prayitno juga ditetapkan tersangka.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Ketut Suadiartha, Jumat (15/7) menjelaskan, keempat tersangkan itu diduga telah mengerjakan proyek tidak sresuai bestek. Dari irigasi sepanjang 2.300 meter banyak yang dikurangi volumenya, mulai dari volume pondasi yang dikurangi dari 50 cm menjadi 30 cm. Begitu juga dengan kemiringan plengsengan yang berkurang dari 30 cm menjadi 15 cm.

Hasil perhitungan Tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang turun ke lokasi dan mengambil sampel, terdapat kerugian negara sebesar Rp 336.556.070, dari total nilai proyek Rp  1,936 miliar. “Saat ini kami masih meminta audit BPKP untuk memastikan kerugian uang negara dalam proyek tersebut,” terang ketut didampingi Kasi Kejati jatim Penkum Muljono.(red)

(Sumber berita : Kejaksaan RI/Kejati Jatim)

Related posts

Pimpin Apel Pagi, Gubernur Minta ASN Pemprov Bersikap Netral Pada Pilgub Jatim 2018

kornus

Dalam Sepekan TNI Tangkap Lima Kapal Asing

kornus

NasDem Jatim : KPU RI Jangan Buat Kemunduran Demokrasi

kornus