KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Setelah Gelar Perkara, Polrestabes Panggil Anggota dan Mantan Pejabat DPRD Surabaya

logo_polriSurabaya (KN) – Perkembangan kasus Bimbingan Teknik (Bimtek) DPRD Surabaya yang diusut Polrestabes Surabaya terus meningkat. Setelah gelar perkara kasus yang melibatkan Ketua DPRD Surabaya itu, polisi melayangkan surat panggilan kepada anggota dewan untuk diperiksa.Surat penggilan untuk beberapa anggota dewan yang akan diperiksa sudah ditandatangani dan disampaikan ke DPRD Surabaya.”Suratnya sudah saya tandatangani dan sudah dikirimkan ke DPRD Surabaya,” kata AKBP Indarto saat dihubungi, Jumat (15/7).

Indarto mengatakan, bahwa jika surat panggilan dilayangkan hari ini, (Jumat 15/7), berarti anggota dewan yang dipanggil akan memenuhi panggilan pada Selasa (21/7), mendatang.

Indarto menambahkan, bahwa surat panggilan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara internal, Jumat (15/7). “Sebenarnya gelar perkara sedianya dilakukan, Kamis ( 14/7), kemarin malam. Tetapi karena sesuat dan lain hal terkait pemenuhan data dan dokumen pendukung, maka gelar baru bisa dilakukan pagi tadi,” jelas Indarto.

Sayangnya Indarto belum bersedia menyebutkan siapa saja anggota dewan yang tercantum dalam surat panggilan itu. “Maaf, ini demi kerahasiaan penyelidikan dan penyidikan. Yang pasti surat itu sudah kami kirim ke Anngota dewan,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, ada 5 anggota dewan yang bakal dipanggil. Mereka adalah MR, AS, DJ, EBP dan AC mantan pejabat Sekwan. Berdasar penelusuran yang dilakukan, dua inisial pertama diharapkan memenuhi panggilan pada Selasa (19/7), sedangkan 3 nama lainnya harus datang ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (20/7).

Diharapkan, dari hasil pemeriksaan kelima saksi inilah, penyidik bakal bisa menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan penyalahgunaan dana Bimtek ini. “Sekarang terlalu dini bila mengatakan siapa tersangkanya.

Setelah pemeriksaan saksi minggu depan, kami akan gelar perkara internal lagi untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya. Apakah sudah bisa ditentukan siapa yang bertanggungjawab atau masih diperlukan data dari pemeriksaan saksi lain,” tandas Indarto. (anto)

Related posts

Pemprov Jatim Minta Daerah Kabupaten/Kota Segera Selesaikan Perekaman Data e-KTP

kornus

Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Siapkan 26 Kereta Tambahan

redaksi

Kebakaran di Sukabumi, Gudang Limbah dan Barang Bekas Ludes

redaksi