KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Bentuk Satuan Tugas Khusus Pemberantas Korupsi

kejati-jatimSurabaya (KN) – Guna meningkatkan penanganan kasus-kasus korupsi di Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus).Sebanyak 30 jaksa dipilih untuk menjadi anggota Satgasus. Mereka adalah jaksa-jaksa andalan di Jawa Timur. Mereka diseleksi dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur.

Setelah melalui seleksi ketat, 30 jaksa dilantik langsung oleh Kajati Jatim Elvis Johnny. “Begitu dilantik, mereka langsung bergerak,” ujar Romy Arizyanto, Kasi Penkum Kejati Jatim, Rabu (18/3/2015).

Menurut Romy, pembentukan Satgasus ini sebagai upaya akselerasi peningkatan kualitas penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi secara efektif, efesien, rofesional, proporsional, dan terkendali.

Namun tidak mudah untuk menjadi anggota Satgasus. Selain seleksi ketat yang harus dijalani melalui serangkaian tes, ada juga beberapa syarat. Salah satu syarat itu, diantaranya adalah jaksa bersangkutan tidak pernah tersandung kasus indisipliner selama bertugas menjadi jaksa.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, karena Satgasus ini tugasnya mulai melakukan penyelidikan hingga proses penuntutan perkara-perkara korupsi. Di samping itu Satgasus dilibatkan dalam penanganan semua perkara yang ditangani Pidsus Kejaksaan. “Dalam menjalankan tugas, Satgasus bertanggungjawab sepenuhnya kepada Jaksa Agung RI sebagai pimpinan Korps Adhyaksa,” ujar Romy.

Tanggungjawab nantinya juga dilaporkan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). (red)

Related posts

HUT ke-77 RI, KPK Harus Jadi Motor Penggerak Pemberantasan Korupsi

Kawasan Pasar Turi Bakal Dilakukan Penataan Estetika

kornus

DPRD Jatim Minta Satgas Pangan Pemprov Terus Pantau Harga Bahan Pokok di Pasaran

kornus