Surabaya (KN) – Kejaksaan Negeri Surabaya memburu terpidana tindak pidana bidang cukai. David Setiadi, terdakwa kasus pemalsuan cukai rokok ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak mendatangi panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman Mahkamah Agung selama Enam tahun penjara.Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Mukri melalui Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan, kepastian penetapan DPO ini telah dilakukan sejak tanggal 30 Juli 2012. ”Penetapan itu dilakukan setelah dipastikan David tak bakal menjalani masa hukuman enam tahun penjara secara sukarela,” tegas Nurcahyo.
Menurut Nurcahyo, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara prosedural. Namun, setelah dipanggil tiga kali, David tidak bersedia secara sukarela datang memenuhi panggilan tersebut. ”Kami sudah berupaya melakukan panggilan secara sukarela, namun yang bersangkutan tidak kooperatif,” terangnya.
Pihak kejaksaan juga telah berusaha mencari berdasarkan alamat seperti yang tertuang dalam berkas. Yaitu, di Jl Jemur Andayani VII/5-7 dan Jalan Jemur Andayani XI/3-5 Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Meski sudah diintai berhari-hari, tak terlihat ada aktivitas apa pun di kedua rumah tersebut. Bahkan keterangan dari sejumlah warga yang berada di sekitar rumah David menyebut bahwa rumah itu sudah sejak lama ditinggalkan penghuninya.
Setelah menetapkan David sebagai tersangka, pihak kejaksaan telah berkordinasi dengan kejaksaan se -Indonesia dan kepolisian untuk memburu David. ”Kami sudah minta bantuanm ke Polrestabes Surabaya, untuk menangkap terpidana yang hukumannya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Cahyo.
Dalam amar putusanannya majelis hakim Agung menyatakan terdakwa terbukti menyimpan bahan baku pita cukai rokok palsu dan pita dalam bentuk jadi melanggar pasal 55 (b) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(gus)