KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Penipuan PNS

tsk penipi CPNSSurabaya (KN) – Polrestabes kembalim berhasil meringkus pelaku penipuan penerimaan PNS. Tersangka Elzabet Susanti wanita asal Dukuh Titih, Tunjungan, Blora, Jawa Tengah itu diamankan polisi setelah sukses menipu puluhan orang dengan modus akan dimasukkan menjadi PNS di lingkungan Pemprov Jatim. Dari praktiknya, wanita berbadan gemuk itu mendapat untung hingga Rp 390 juta. “Itu hanya dari 9 korban. Sementara untuk korban lainnya, kerugiannya belum kami ketahui,” kata AKBP Indarto kepada wartawan, Senin (8/8).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan, bahwa aksi Elizabeth sudah dilakukan sejak Agustus 2010. Dalam aksinya, Elizabeth mendekati orang-orang yang ingin sekali menjadi PNS. Dengan bujuk rayu, Elizabeth mengatakan kepada korban bahwa ia bisa memasukkan mereka menjadi PNS asal menyetor uang muka sebesar Rp 10 juta.
Janjinya kepada para korbanya, dalam waktu dua minggu korban akan mendapat SK sebagai honorer. Dan dalam waktu satu bulan, SK honorer itu akan berganti menjadi SK CPNS dengan catatan korban harus membayar lagi Rp 30 juta. “Tentu saja korban senang mendengar janji dan mendapatkan SK itu sehingga menyetorkan uangnya,” terang Indarto.
Tapi korban akhirnya tersadar bahwa dia tak juga bekerja meski sudah mendapatkan SK. Elizabeth pun raib tak tentu rimbanya dan sulit dihubungi. Dari laporan beberapa korban, akhirnya Elizabeth bisa ditangkap di Perumahan Pondok Maritim Indah, Kebraon, Surabaya. Kepada petugas, Elizabeth mengatakan bahwa uang itu tidak dimakan sendiri melainkan disetornya kepada dua orang. “Saya setor ke dua orang, Ahmad Zainun Naim dan Timbar. Tanya saja mereka,” ujar Elizabeth.
Mengenai adanya dua nama tersebut, Indarto masih berusaha menyelidikinya. Apakah kedua orang itu merupakan PNS, Indarto masih belum mengetahuinya. “Kami masih kami selidiki pengakuan tersangka, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” tandas Indarto.
Dalam aksinya, agar para korbannya yakin kalau dirinya bisa memasukkan orang menjadi PNS, Elizabeth memilih tempat yang digunakan untuk melakukan transaksi dengan korbanya diantaranya di Villa Taman Telaga TJ-2/38 A, Bank BCA di Jl Raya Darmo, Jl Mojo Klangru Wetan dan Apartemen Jaya Paragon di Jl Mayjen Sungkono Surabaya.
Atas perbuatanya, Elizabeth Susanti (37) pelaku penipuan CPNS, wanita asal Dukuh Tritih, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah  itu dijerat  pasal 378 KUHP. (anto)

Foto : Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto bersama Tersangka Elizabet Susanti

Related posts

AJI Desak Aparat Hukum Mengusut Tuntas Semua Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Wartawan

kornus

Perwakilan Kaum Perempuan di DPRD Surabaya Berkurang dari Periode Sebelumnya

kornus

Jatim Segera Terapkan Lelang Jabatan

kornus