KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembobol Bank Jatim

Kasi Pidsus- Kejari Surabaya- Nurcahyo Jungkung MadyoSurabaya (KN) – Setelah sempat ngendon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, proses hukum terhadap tersangka pembobol Bank Jatim, Carolina Gunadi dipastikan akan segera disidangkan. Pekan ini tim jaksa Kejari Surabaya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, pihaknya terus berusaha secepatnya melimpahkan berkas perkara yang merugikan negara sekitar Rp 52 miliar ini.

Ia mengaku, sampai saat ini berkas perkara Carolina Gunadi masih dalam tahap penyusunan dakwaan tim jaksa. ”Ini sudah memasuki tahap akhir pembuatan dakwaan, insyaallah pekan depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegas Nurcahyo.

Carolina sendiri sampai saat ini sedang ditahan di Rutan Medaeng dan memiliki masa tahanan yang harus dikejar jaksa penuntut umum, agar masa tahanan tidak habis sebelum disidangkan.

Dalam perkara ini Caeolina dijerat dengan pasal pencucian uang. Untuk menyidangkan Carolina, Kejaksaan menunjuk tim yang terdiri atas sepuluh orang jaksa. Mereka tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya.

Sebelumnya dua pejabat Bank Jatim sudah disidangkan. Mereka adalah, mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang HR Muhammad Bagoes Suprayogo dan mantan Kepala Seksi Penyelia Pemasaran Kredit Tony Baharawan. Keduanya belum lama ini divonis hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam meloloskan kredit fiktif bersama Carolina dan sejumlah tersangka lainnya. (gus)

 

Foto : Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo

Related posts

Kader Demokrat Jatim Tak Terpengaruh HUT Tandingan, Reno Zulkarnaen : Ini Semakin Mensolidkan Kami Bersama AHY

kornus

Disperindak Jatim Sidak makanan Kemasan di Pasar Genteng Surabaya

kornus

Pemprov Jatim Berangkatkan 125 KK Transmigrasi Ke Kaltim

kornus