KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Kembali Periksa 4 Pejabat PD Pasar Surya

Surabaya (KN) – Penyidik Pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi dana hibah PD Pasar Surya. Mereka adalah Kasubag Akuntasi PDPS Arif Surbakti, Kasub Pemegang Kas Hartini, Kasubag PU Bendahara Sudarto, dan mantan Kabag Bendahara H. Harijanto.

Kasipidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo, Jumat (14/10) mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa terkait dana hibah proyek Pasar Gayungsari dan over draft dana representasi direksi anggaran 2010. Dari hasil pemeriksaan, dana hibah pasar yang disebut-sebut telah cair tak tercatat di catatan keuangan PDPS.

Begitu pula di rekening resmi PDPS, dana hibah sebesar Rp 2 miliar tersebut juga tak tercatat. “Dari keterangan staf bagian bendahara, namanya kalau tidak salah Rudy, tidak ada dana hibah yang masuk di rekening,” tandas Nurcahyo.

Mestinya, lanjut jaksa asal Sragen itu, pencairan dana hibah masuk melalui rekening PDPS, sebagaimana anggaran-anggaran lainnya. Selain itu, dana hibah tersebut seharusnya dilaporkan ke Dirut. Nah, atas dasar itu, Nurcahyo kemudian sanksi atas keterangan Sucipto yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal pencarian dana hibah yang dipersoalkan itu.

“Tidak mungkin Dirut tidak mengetahui itu. Sebab, setelah dari Dirkeu laporan harus diteruskan ke Dirut,” terang Nurcahyo.

Terkait temuan kejanggalan over draft dana representasi direksi, dia mengatakan bahwa hal itu sebenarnya berawal dari dana dari Pemkot sebesar Rp. 250 juta tahun anggaran 2010, untuk sejumlah kegiatan di PDPS. “Ternyata ada satu kegiatan yang dananya kurang,” jelas Nurcahyo.

Seperti diberitakan sebelum-sebelumnya, PD Pasar Surya diguncang kabar korupsi terkait rencana proyek Pasar Gayungsari. Diduga, dana prainvestasi sebesar Rp 2 miliar tersebut ditilep dan masuk ke rekening pribadi Direktur Keuangan PD Pasar Soesantyo.

Kejaksaan sendiri kini telah menetapkan Soesantyo dan Dirut PDPS Sucipto sebagai tersangka. Diperkirakan, kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. (gus)

(Sumber berita Kejari Surabaya)

Related posts

Pakde Karwo : AMSI Harus Lakukan Uji Kebenaran Informasi

kornus

CSR 3 BUMN Untuk Surabaya

kornus

Pemprov Jatim – BI Rumuskan Strategi Percepat Pertumbuhan Ekonomi

kornus