KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejari Bojonegoro Sita Harta terpidana Mantan Wakil Ketua DPRD

KejariBojonegoro (KN) – Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyita harta terpidana Mochtar Setijohadi sebagai pengganti hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp687.900.000 dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD setempat. “Mengenai penyitaan harta kekayaan terpidana Mochtar Setijohadi sudah kita bicarakan kepada yang bersangkutan.

Hanya tinggal pelaksanaannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto, Kamis (15/6/2013). “Penyitaan harta kekayaan Mochtar Setijohadi akan segera kita lakukan,” katanya, menegaskan.

Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin, keduanya sama-sama mantan Wakil Ketua DPRD terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp13,2 milyar.

Di dalam keputusan MA, Mochtar Setijohadi dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta atau subsidair enam bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp687.900.000.

Sedangkan Maksum Amin dalam kasus yang sama juga dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsidair enam bulan kurungan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp754.050.000. Yang jelas, menurut Utoto, pelaksanaan eksekusi harta terpidana korupsi bisa dilakukan sebulan setelah turunnya keputusan MA.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan menyebutkan harta kekayaan Mochtar Setijohadi yang sudah berhasil didata yaitu sejumlah rumah di antaranya, di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas dan sebuah hotel dan kafe di Jl Veteran Bojonegoro. (gus)

(Sumber berita kejaksaan RI)

Related posts

KH Marzuki : PKB Komitmen dan Mampu Mengakomodir Kader NU

kornus

Pasukan Garuda Konga XXXIX-A RDB dan UN Staf Kongo Gelar Operasi Wibawa

kornus

Kemenag sebut Pelaksanaan Haji Masih Berjalan Baik