KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kasek dan Ketua Komite SMA Kartika Divonis 1 Tahun Penjara

Surabaya (KN) – Kepala sekolah SMA Kartika IV-3 Soeparno WS dan Rudi Karijanto selaku Ketua Komite Sekolah divonis penjara selama 12 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bopda 2009 senilai Rp 1,2 miliar.

Ketua majelis hakim Yapi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa Karimuddin juga menuntut agar terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 371 juta yang dibayar secara tanggung renteng oleh kedua terdakwa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Karimuddin yang sebelumnya menuntut penjara selama 18 bulan. ”Kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding,” kata jaksa Karimuddin, saat dihubungi, jumat (16/12).

Vonis ini sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti. Di antaranya keterangan para saksi yakni Ruddy Winarko sebagai tim verifikasi pengajuan proposal mengaku pernah menerima pengajuan proposal bantuan dari SMA Kartika. Dari pengajuan tersebut disetujui dan bantuan dana dicairkan.

Dari jumlah total dana yang dikucurkan ke SMA Kartika yakni Rp 1,2 miliar, dana yang diselewengkan adalah sekitar Rp 300 juta. Namun, penyidik meminta bantuan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian akibat kasus ini. ”Kerugian negara yang terbukti sebesar Rp 371 juta,” terang Karimuddin.

SMA Kartika sendiri menerima kucuran dana hibah dari Pemkot Surabaya secara bertahap, yakni pada Januari-Juni 2009 sekitar Rp 405 juta, periode II Juli-Desember 2009 Rp 387 juta, dan periode III, Januari-Juli 2010 Rp 387 juta. (gus)

(Sumber berita Kejari Surabaya)

Related posts

Mulai 17 Juni Pemprov Jatim Bebaskan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor

kornus

ITS Masuk Satuan Kerja Terbaik dalam Pelaksanaan Anggaran

kornus

Gubernur Jatim : Insya Allah Gak Ada Pemadaman

Respati