Surabaya (KN) – Jawa Timur sebagai daerah yang pernah menjadi pusat kerajaan besar seperti Mapajahit, menyimpan banyak situs cagar budaya. Tetapi karena minimnya tim ahli (accesor) bidang cagar budaya, mengakibatkan banyak situs yang seharusnya bisa ditetapkan sebagai cagar budaya mengalami kerusakan dan bahkan lahanya ada yang dikuasai oleh pihak tertentu.
“Kita sangat minim tim accesor, karena itu sering mendatangkan tim dari Jakarta jika akan menetapkan temuan situs menjadi cagar budaya,” kata Kepala Bidang Sejarah Museum dan Purbakala, Drs Pribadi Agus Santoso kepada wartawan, Jumat (16/12).
Idealnya, Kata Agus, dalam konsep RPP Register Nasional Cagar Budaya yang sedang dibuat, setiap Pemerintah Daerah wajib memiliki Tim Ahli Cagar Budaya yang masing-masing berjumlah 7-9 orang, sedangkan Pemerintah Pusat sebanyak 15 orang.
Maka diperkirakan jumlah anggota tim di seluruh Indonesia nantinya berjumlah sekitar 5.028 0rang. “Sekarang fokus pemerintah dalam jangka waktu dekat adalah membentuk tim ahli cagar budaya tingkat nasional dan provinsi,” katanya.
Untuk menunjang kinerja tim ahli harus dibantu oleh petugas pengolah data. Tim pengolah data ini dibutuhkan di setiap instansi pemerintah atau Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang kebudayaan. Masing-masing diperkirakan dibutuhkan tenaga terampil sebanyak 20 orang. Secara nasional dibutuhkan sebanyak 5.590 0rang.
Jika nanti tim ahli dan pengolah data ini sudah terbentuk, lanjut Agus, kejadian seperti kerusakan situs Biting di Lumajang serta kerusakan penemuan kapal kuno di sungai Bojonegoro yang dikuasai oleh perseorangan tidak akan terjadi.
“Karena lambatnya penanganan, sampai sekarang situs Biting masih belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Alasan inilah yang menyebabkan developer bisa melakukan pengrusakan dengan membangun kawasan perumahan. Karena berdalih tanah di sekitar lokasi situs sudah dibelinya secara sah,” paparnya.
Seperti yang terungkap pada sosialisasi UU No 11 Tahun 2011 tentang cagar budaya yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Sejarah dan Purbakala Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Surabaya beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah banyak mengalami kendala dalam hal pelestarian situs. Selain karena minim anggaran juga karena lemahnya status hukum karena belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya. (ms)
Foto : Ilustrasi situs cagar budaya