KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Robohnya Pendopo Kelurahan Kedung Baruk

Logo-Kejaksaan1-150x150Surabaya (KN) – Dua terdakwa kasus ambruknya pendopo Kedungbaruk, yakni direktur PT Kimeko Konsultanindo Dwi Choirullah (40) dan Koheri (44) dituntut hukuman 18 bulan penjara di PN Surabaya, Rabu (6/7/2011) lalu.Keduanya adalah konsultan pembangunan kantor Kelurahan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut yang roboh 8 April 2010 silam. Jaksa Penuntut Umum Ratna  Fitri Hapsari memastikan keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selaku konsultan pengawas proyek, kedua terdakwa tidak melaksanakan pengawasan dengan baik proyek yang dikerjakan CV Andini.

Sebenarnya keduanya telah mengetahui ada penyimpangan gambar perencanaan dalam pengerjaan pembangunannya tapi tidak ditindaklanjuti dengan teguran dan perintah pembongkaran. Akibatnya terdapat kegagalan struktur bangunan diantaranya pembetonan yang tidak baik (keropos) dan berkurangnya penulangan struktur terutama penulangan lentur, geser dan torsi.

Selain itu terdapat reruntuhan struktur akibat torsi (puntir) yang berlebihan pada struktur balok utama serta mutu beton yang rendah sehingga dapat mempercepat terjadinya slip pada tulangan dan kegagalan getas pada elemen struktur yang tidak sesuai dengan aturan berencana yang ada. “Akibat dari perbuatan ini, negara dirugikan Rp 47.945.000,” ujar Ratna.

Kerugian negara ini dihitung dari besarnya pembayaran jasa konsultan yang diterima kedua terdakwa pada 1 November 2005 dan 16 Desember 2005. Dari Rp 47.945.000 itu, seluruhnya disetorkan pada rekening Bank Jatim atas nama Koheri.Setelah dipotong pajak, kemudian  5 hingga 7 persen dari uang Rp 47.945.000 itu diambil Koheri, selebihnya untuk Dwi Choirullah.

Anehnya, meski konsultan pengawas sudah disidang, pelaksana proyek ini CV Andini belum disidangkan. Menurut Ratna Direktur CV Andini, Aprilya Dwi Andini hingga kemarin belum tertangkap dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain menuntut hukuman penjara, Ratna juga meminta keduanya membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp47.945.000, jika tidak dipenuhi maka harta bendanya bisa disita, dan kalau tidak ada harta yang bisa disita diganti dengna hukuman tiga bulan kurungan. Sidang akan dilanjutkan pada kamis depan (14/7) dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.(red)

(Sumber berita : Kejari Surabaya)

Related posts

Tahan Kangen Keluarga, PMI Masih Disiplin Jalani Tahapan Prokes di Asrama Haji Surabaya

kornus

Pemkot Gelar Pembinaan Petugas Ketertiban TPS se-Kota Surabaya, Wali Kota Eri: Jangan Sampai Pemilu Merusak Kekeluargaan dan Persaudaraan!

kornus

Jusuf Kalla Beri Penghargaan kepada Pemda dan Perusahaan Pendukung BPJS Ketenagakerjaan

redaksi