KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Hukum Siswa Tak Mapu, DPRD Surabaya Geram Sikap Guru SMPN 37

Surabaya (KN) – Kasus hukuman yang menimpa siswa SMPN 37 Surabaya, Fitri Ayu Prasetyo lantaran tak mampu membeli seragam baru, mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Surabaya.Dalam kasus ini, anggota dewan menilai pengajar di SMPN 37 Surabaya tidak memiliki sens of crisis dengan tidak melihat kendala siswanya yang tak mengenakan seragam baru.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (kesra), Edy Budi Prabowo merasa prihatin dengan tindakan tegas pihak pengajar SMPN 37 tanpa melihat alasan yang jelas dari siswanya.

Bahkan Edi mengatakan, tindakan yang dilakukan guru pengajar tersebut sungguh ngawur. “Seharusnya guru itu mencari tahu alasan siswanya dulu, tidak lantas mengambil tindakan tegas yang ngawur itu,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).

Edy menambahkan, hukuman tersebut secara otomatis akan mempengaruhi psikologis siswa yang bersangkutan, apalagi kasus yang dialami Fitri adalah berlatar belakang ketidakmampuan secara ekonomi. “Kasihan, ini jelas berpengaruh pada psikologi siswa tersebut,” tuturnya.

Edi menegaskan, kasus ini harus segera ditangani, agar psikologis siswa yang bersangkutan tidak terganggu dan dapat meneruskan pendidikan dengan layak. “Pokoknya ini harus diusut, agar siswa tersebut tidak merasa minder dan dipermalukan. Seharusnya sekolah memberikan toleransi, jangan hanya sok tegas tapi ngawur,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Edy menjanjikan, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil guru serta Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk meminta keterangan dari kasus ini.

“Dalam waktu dekat, pasti akan kami panggil. Ini masalah masa depan anak, tidak boleh dianggap remeh. Sesuai undang-undang, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang siswi SMPN 37 Surabaya Fitri Ayu Prasetyo yang duduk di banku kelas VII mendapat hukuman. Oleh gurunya, Fitri diberikan hukuman berdiri di depan tiang bendera saat upacara. Fitri dihukum lantaran mengenakan seragam dengan logo sekolah lama. Ironisnya, Fitri tidak mampu membeli seragam baru dari penghasilan ayahnya yang berprofesi sebagai tukang becak.

Fitri Ayu benar-benar dari keluarga kurang mampu yang semestinya mendapat perhatian dari sekolahnya, bukan sebaliknya dia malah dipermalukan dan dihukum dengan cara ngawur. (anto)

Foto : Edy Budi Prabowo

Related posts

Waspada Demam Berdarah, Cegah Melalui 3M+

Respati

Haji Samwil dukung Aksi Kepala Desa 17-19 Januari ke Mendagri Tuntut Revisi UU Pemerintahan Desa

kornus

Dansatgas FPC TNI Hadiri Medal Parade Battalion China

kornus