KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Sita BB Rp 1,4 Miliar dari Tersangka Dugan Korupsi Tol Gate Juanda

Surabaya (KN) – Penyidik satuan khusus Kejaksaan Tinggi Jatim menyita barang bukti sebanyak Rp 1,4 miliar dari salah satu tersangka dugaan korupsi Tol Gate Juanda.Sumber di Kejati Jatim menyebutkan, BB uang sebesar Rp 1,4 miliar tersebut disita dari tersangka Juan Tedjo. Namun, penyitaan tersebut tidak secara langsung dieksekusi dari tersangka, lantaran yang bersangkutan menyerahkan uang itu pada PT Angkasa Pura. ‘Iya benar, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti. Nilainya sekitar Rp 1,4 miliar,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Jatim Muljono menyatakan proses penyidikan kasus ini sendiri saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan, sebagai upaya untuk menghitung kembali jumlah kerugian pasti dari kasus tersebut.

”Saat ini kita terus merampungkan pemberkasan. Sudah sekitar 90 persen, sudah berhasil kita selesaikan. Yang lainnya, tinggal melengkapi yang kurang saja,” terangnya.

Dikonfirmasi mengenai jumlah saksi yang sudah diperiksa, termasuk didalamnya pemeriksaan terhadap tersangka, Muljono mengaku sudah sekitar 21 orang diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan, pihaknya masih akan memeriksa kembali beberapa saksi bila hal tersebut dianggap masih diperlukan.Mungkin beberapa saksi ahli masih kita perlukan untuk diperiksa. Ini yang bagian dari prosentase 10 persen penyempurnaan berkas tadi,” tuturnya.

Bagaimana dengan upaya penahanan terhadap tersangka, Muljono mengakui, dari pertimbangan penyidik hal tersebut tampaknya tidak diperlukan. Pasalnya, para tersangka selama ini dianggap cukup kooperatif dalam upaya penyidikan. Termasuk kemauan mengembalikan uangnya, meski itu tidak menghapus pidananya.

Para tersangka ini cukup kooperatif. Inilah yang menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk tidak menahan mereka. Terbukti, saat dimintai keterangan mereka mau hadir, jika tidak hadir pun mereka pasti ada alasannya,” ujar Mulyono.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Jatim tengah getol mengusut kasus dugaan korupsi tol gate bandara Juanda Surabaya dengan kerugian negara senilai Rp 10 miliar. Kasus tersebut terkuak setelah Kejati Jatim menemukan ketidak beresan dalam proses tukar bangun, antara tol gate bandara Juanda dengan lahan milik PT Angkasa Pura seluas 1400 Ha.

Tanah negara tersebut, ‘dijual’ oleh oknum PT Angkasa Pura sebesar Rp 4 miliar dengan wujud tol gate juanda Surabaya pada salah seorang pengusaha. Padahal, saat tanah itu dialih usahakan, justru laku hingga 14 miliar. Dari kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu disebut kejaksaan berinisial SPD yang belakangan diketahui sebagai Supardi dari pihak PT Angkasa Pura dan JT yang belakangan diketahui sebagai Juan Tedjo dari pihak pengusaha. (bon)

Related posts

Pemerintah Jamin Eksil Korban Pelanggaran HAM dimudahkan Pulang ke RI

Gubernur Khofifah Minta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Berikan Layanan Terbaik dan Ikhlas

kornus

Sarjana Komunikasi STIKOSA-AWS Harus Berani Lawan Hoax

Respati