KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

H-1 Masa Penyerahan Dukungan Berakhir, KPU Jatim Terima Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih dari Satu Bakal Calon Anggota DPD

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rabu (28/12/2022),  menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur. di Halaman Belakang dan Aula Lantai dua Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Tenggilis 1-3 Surabaya.

Bakal Calon yang dimaksud adalah Siti Rafika Hardhiansari. Ia datang di kantor KPU Jatim pada pukul 10.20 WIB, didampingi oleh dua orang tim penghubung bakal calon, Rudianto dan Bagus Setiawan beserta rombongan.

Bakal Calon disambut oleh Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dan diterima langsung oleh Ketua Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Rochani. Turut hadir juga sepuluh orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) untuk menyaksikan rangkaian penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ini.

Serperti sehari sebelumnya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam kembali menyampaikan bahwa pihaknya berupaya sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada para calon peserta Pemilu. Ia berharap para bakal calon beserta tim penghubung dapat bekerja sama dengan baik agar semua tahapan berjalan lancar nantinya.

“Harapan kami ada kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga hajat kita bersama dapat terselenggara dengan baik,” tandasnya.

Sebagai informasi, acara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 merupakan bagian dari Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mulai dibuka pada 16 hingga 29 Desember 2022. Namun, 31 bakal calon anggota DPD menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Jawa Timur mulai Selasa – Kamis, 27 – 29 Desember 2022 mendatang.

Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jawa Timur dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka dukungan yang diserahkam minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (KN01)

 

 

Related posts

Kapuspen TNI : Jaga dan Ciptakan Kebersamaan serta Integritas antara TNI dengan Media

kornus

Pakde Karwo Ajak Ecoton Rumuskan Solusi Penyelamatan Ikan

kornus

Inovasikan AISITS untuk Cegah Kecelakaan Pipa Minyak Bawah Laut

kornus