KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Aliansi Buruh Sidoarjo Minta Gubernur Batalkan Penetapan UMK Jatim 2023

Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari menerima perwakilan Aliansi Buruh Sidoarjo di ruang Bamus DPRD Jawa Timur, Rabu (28/12/22).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Perwakilan Buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu mendatangi Gedung DPRD Jatim. Kedatangan puluhan perwakilan buruh ini dilakukan untuk mempotes keputusan Gubernur terkait penetapan UMK Jatim 2023 yang dinilai melanggar aturan yang ada.

Menurut Edi Kuncoro perwakilan buruh mengatakan bahwa dalam penetapan UMK Jatim 2023 khususnya di 9 wilayah yakni Surabaya, Gresik, Pasurian Kota Kabupaten, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu nerugikan buruh.

“Penetapan UMK di 9 Kabupaten/Kota  itu jelas melanggar Undang Undang yang ada,  padahal kita selama 3 tahun sebelumnya tidak ada kenaikan UMK, tapi ketika kenaikan ada dan ada aturan hukumnya sebagai patokan, Gubernur malah mengindahlan aturan itu,” ujarnya, setelah menyampaikan permasalahan ini kepada DPRD Jatim yang diterima anggota Komisi E Hari Putri Lestari, Rabu (28/12/22).

Dari catatan yang ada, kata Edi, jelas Gubernur menetapkan UMK 2023 melanggar  lima aturan yang ada diatasnya. Dan ini sangat disayangakan.

“Yabg jelas jelas dilanggar oleg Gubernur Peraturan Permanker no 18btahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen. 9 Kota Kabupaten sudah mengusulan kenaikan rata rata 7 persen lebih. Namun sama Gubernyr tidak dijalankan. Yang ada kenaikan cuma 3 sampai 6 persen,” jelasnya.

Untuk itu, kata Edi, pihaknya ke DPRD Jatim ini mendesak agar DPRD bisa meminta Gubernur membatalkan dan melakukan revisi terkiat keputusannya terhadap UMK Jatim 2023, Khususnya 9 wilayah Kota Kabupaten tersebut.

“Kita juga akan melakukan beberapa langkah untuk meminta membatalkan dan merevisi SK terkait UMK 2023. Kita akan melaporkan ke Ombusment, melakukan class action,” tegasnya.

Sementara itu menanggapi kedatangam para Buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu, Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari (HPL) mendukung apa yang disuarakan oleh para buruh. Sebab pihaknya melihat ada pelanggaran dalam penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, khususnya 9 Kabupaten Kota yang ada di Jatim.

“Ada beberapa pelanggaran kalau saya melihat terkait penetapan UMK 2023 khusunya di 9 Kota Kabupaten. Yakni Surabaya, Gresik, Pasuruan Kota/Kabupaten, Mojokerto, Malang Kota/Kabupaten dan Kota Batu,” ujarnya seusai menerima perwakilan buruh yang menyampaikan persoalan ini ke DPRD Jatim.

Menurut HPL sapaan akrab Hari Puti Lestari, pelanggaran ini terjadi karena Gubernur menetapkan diluar kebijakan yang ada. Yakni melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Serta mengabaikan keputusan dari usulan Buoati Walikota.

“Kenaikan seharusnya minimal 7 persen. Ini malah dibawah 7 persen, bahkan tidak sampai 4 persen kenaikan. Lalu dimana juga usulan Bupati Walikota yang tidak dibuat acuan,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, daerah Pemilihan Jember Lumajang ini, seharusnya Gubernur menjalankan sesuai dengan regulasi penetapan upah yang telah ditentukan oleh Kemetrian Tenaga Kerja. Kalaupun ada yang keberatan dari pengusaha ada mekanisme keberatan tersebut.

“Kalaupun ada keberatan khan ada mekanisme keberatan. Dan saya rasa itu juga bisa dilakukan. Sebab selama ini setiap keberatan pengusaha selalu diakomodir oleh Dinas Tenaga Kerja. Dan tidak ada gejolak terkait hal itu,” harapnya.

HPL menjelaskan, keberatan para pengusaha seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama Gubernur dalam menentukan UMK 2023. Sebab kondisi buruh dengam ancama resesi 2023 juga juga harus di pertimbangkan.

“Ini kalau diteruskan akan memalukan Jatim. Mengingat hanya Jatim yang tidak menjalankan permenaker no 18 tahun 2022. Saya khawatir Bu Gubernur diberi info yang salah oleh orang orang yang punya kepentingan pribadi dan mengaibaikan hak buruh,” tegasnya.

“Kita akan meminta kepada pimpinan Komisi E dan DPRD Jatim untuk meminta kepada Gubernur agar melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait UMK 2023 yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Dari data yang ada usulan Bupati/Walikota khususnya di 9 Kabupaten/Kota di Jatim  tidak dipakai oleh Gubernur dalam penetapan UMK serta keluar dari aturan Permenaker no 18 tahun 2022.

Data usulan Bupati dan Walikota khususnya 9 wilayah, Surabaya 4,691 Juta (7,23%), Sidoarjo 4,684 juta (7,22%), Gresik 4,685 juta (7,18%), Pasuruan 4,699 juta (7,67%), Mojokerto 4,672 juta (7,29%), Kabupaten Malang 3,293 juta (7,33%), Kota Malang 3,210 juta (7,22%), Kota Pasuruan 3,051 juta (7,49%) dan Kota Batu 3,035 juta (7,24%).

Ternyata dalam SK Gubernur untuk UMK 2023 berubah, yakni Kota Surabaya menjadi 4,525 juta (3,43%). Sidoarjo 4,518 juta (3,43%), Gresik 4,522 juta (3,43%), Kabupaten Pasuruan 4,515 juta (3,43%), Kabupaten Mojokerto 4,505 juta (3,44%), Kabupaten Malang 3,268 juta (6,52%), Kota Malang 3,194 juta (6,68%), Kota Pasuruan 3,038 juta (7,05%) dan Kota Batu 3,030 juta (7,07%). (KN01)

Related posts

Di Tengah Penerapan PPKM Darurat, DPRD Jatim Tetap Layani Masyarakat

kornus

Satgas Kizi TNI Gelar Commanders Meeting di Kongo

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Halal bi Halal dengan Ribuan ASN di Halaman Balai Kota

kornus