KORAN NUSANTARA
indeks

Gugatan Kelompok KLB Deli Serdang Dianggap Tidak Punya Legal Standing, Kuasa Hukum PD : Hukum Itu Akal Sehat

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kuasa hukum DPP Partai Demokrat PD), Bambang Widjojanto menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan kuasa hukum Paetai Demokrat itu usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/2021) siang.
Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi Partai Demokrat.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” tanya Bambang.

Bambang juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” tegasnya.

Bambang menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang Widjojanto .

Lebih lanjut, dia menyebut gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

TNI Manunggal Membangun Desa Demi Kesejahteraan Rakyat

kornus

Terkait Sewa Menyewa Gedung Siola, Bambang DH Siap Di Meja Hijaukan

kornus

Wawali Surabaya Perintahkan Bongkar Brandgang Disewakan

kornus