KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Gubernur Soekarwo Tegaskan Status Bupati dan Walikota Surabaya Di BPWS

Surabaya (KN) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo, yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pelaksana Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) kembali menegaskan status empat Bupati di Pulau Madura dan Walikota Surabaya di BPWS. Hasil revisi Perpres 27/2008 tentang BPWS empat Bupati dan Walikota kini menjadi angota dewan pengarah di bawah koordinasi Gubernur.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Soekarwo dalam rapat proses finalisasi penyusunan Rencana Induk Percepatan Pengembangan Wilayah Suramadu tahun 2010 – 2024 di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/2).

Gubernur mengatakan, revisi Perpres dan status Bupati/Walikota telah selesai dibahas di Kementerian Perekonomian. Saat ini Perpers telah berada di Sekretariat Negara untuk menunggu persetujuan presiden.

Ia mengharapakan, dengan posisi kewenangan tersebut, percepatan pembangunan kawasan Suramadu bisa segera dimulai. Dan aksi penolakan terhadap keberadaan BPWS bisa segera diakhiri.

Dalam pembahasan revisi Perspres 27/2008 tentang BPWS, hanya satu aspirasi yang tidak bisa diakomodasi, yakni pembubaran BPWS. “Jika lembaga tersebut dibubarkan, kami khawatir percepatan pembangunan kawasan tidak maksimal dilakukan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Agus Widjanarko mengatakan, dalam isi Rencana Induk Percepatan Pengembangan Wilayah Suramadu tahun 2010 – 2024, sebagian besar kewenangan BPWS adalah menfasilitasi kegiatan pembangunan di kawasan Suramadu. Ini artinya koordinasi dengan pemerintah daerah, pemuka agama, tokoh masyarakat termasuk juga LSM akan sering dilakukan. “BPWS akan lebih banyak mendengarkan aspirasi masyarakat dalam membangun kawasan Madura,” jelasnya.

Karena sebagian besar kewenangan BPWS adalah fasilitasi, maka untuk proses investasi di kawasan industri Madura akan dilakukan satu atap dalam satu komando. Namun tetap dikoordinasikan pada masing-masing bupati dan Walikota dilokasi investasi.

Kepala Badan Pelaksana BPWS, Ir Mohamad Irian, M.Eng.Sc mengatakan, sesuai Pasal 12 Perpres No. 27/2008, tujuan pengembangan wilayah Suramadu dan tugas BPWS  adalah fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jatim, antara lain dalam bentuk fasilitasi pembangunan jalan akses menuju Jembatan Tol Suramadu, baik di wilayah sisi Surabaya maupun di wilayah sisi Madura, fasilitasi pembangunan jalan pantai utara Madura (Bangkalan – Sumenep), fasilitasi pembangunan jalan lintas selatan Madura (Bangkalan – Sumenep), fasilitasi pembangunan jalan penghubung pantai utara Madura dengan lintas selatan Madura, fasilitasi pembangunan infrastruktur perhubungan antar wilayah kepulauan, fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dalam rangka industrialisasi di Pulau Madura dan fasilitasi penyediaan infrastruktur air baku, air minum, sanitasi, energi, dan telekomunikasi di wilayah Madura.

BPWS juga bertugas melaksanakan pengusahaan pengelolaan Jembatan Tol Suramadu dan Jalan Tol Lingkar Timur Surabaya (Simpang Juanda – Tanjung Perak), melaksanakan pengusahaan Pelabuhan Peti Kemas di Pulau Madura, membangun dan mengelolawilayah kaki Jembatan Suramadu, meliputi wilayah di sisi Surabaya (600 ha), wilayah di Sisi Madura (600 ha), Kawasan Khusus di Pulau Madura (600 ha) dalam satu kesatuan dengan Pelabuhan Peti Kemas, menerima dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang pemerintah pusat/daerah, serta menyelenggarakan pelayanan satu atap untuk urusan perizinan di wilayah Suramadu.

Sayangnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini Walikota Surabaya mangkir tak hadir dalam pertemuan Finalisasi Rencana Induk Percepatan Pengembangan Wilayah Suramadu yang digelar di Grahadi, Jumat (24/2) itu. (yok)

Related posts

Temukan Mutasi Corona Baru, Ini Kata Ilmuwan Unair

Wali Kota Eri Cahyadi Bakal Sulap GBT Seperti Stadion Old Trafford dan Anfield di Inggris

kornus

Sebagai Generasi Bangsa, Mahasiswa Diharapkan Jadi Manusia Unggul

kornus