KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Siapkan Pergub Tentang Pertambangan Pasir dan Galian

gubernur-jatim-soekarwo-Karwo -mengusulkan - pergub- pertambanganJakarta (KN) – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo siapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertambangan khususnya pasir dan bahan galian. Pergub tersebut dirasa penting mengingat peruntukannya yang sangat mendesak dan mengganti kekosongan dari peraturan pemerintah (PP) terkait hal tersebut.“Kami meminta ijin kepada Mendagri dan Menteri ESDM, Pemprov Jatim bersama Asdatun dari kejaksaan akan membuat dan menyusun Pergub yang mengatur tentang mineral dan tambang,” ungkapnya pada sesi tanya jawab dalam acara Rapat Tindak Lanjut Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kick Off Meeting Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi tahun 2016 di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/2/2016).

Ia mengatakan, Pergub tersebut nantinya akan mengatur terhadap semua peraturan perundang-undangan untuk pertambangan mineral (logam, non logam dan batuan) antara pertambangan skala besar (ribuan hektar dengan pertambangan skala kecil sampai dengan 5 hektar).

Menurut pria yang biasa disapa Pakde Karwo itu, jika peraturan tentang hal tersebut tidak segera diterbitkan, bisa berdampak pada terhambatnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Selain itu, banyak masyarakat Jatim yang hidupnya bergantung kepada sektor pertambangan pasir dan batu (sirtu).

Di depan Pimpinan KPK, Mendagri, dan Menteri ESDM, Gubernur Soekarwo menekankan bahwa pembuatan Pergub tersebut bertujuan untuk memperlancar pembangunan infrastruktur yang belakangan ini progresnya berjalan lambat. Padahal terbangunnya infrastruktur tersebut  bisa memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

“Banyak proyek infrastruktur yang terhambat. Kebutuhan pasir ini sangat mendesak dan membutuhkan sirtu, pasir dan galian serta urukan terutama untuk proyek pembangunan jalan tol di Jatim,” imbuhnya.

Menteri ESDM Sudirman Said mengapresiasi usulan Gubernur Soekarwo. Ia mempersilahkan  pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah seperti pergub. “Sangat baik jika Pak Gubernur menyiapkan aturan tersebut. Sehingga seorang yang sebelumnya melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa aturan bisa dikendalikan. Dengan adanya pergub tersebut seseorang bisa melaksanakannya sesuai aturan,” ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi senada. Menurutnya, Pergub tersebut diperlukan karena aturan sebelumnya soal proses perijinan tambang, mineral dan pasir masih melalui bupati maupun walikota. “Dengan adanya aturan yang akan dibuat Pakde Karwo, maka proses perijinan akan lebih tertata sehingga mayarakat sekitar bisa memperoleh manfaat dari adanya aturan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu dalam arahannya, Ketua KPK Agus Raharjo mengajak para kepala daerah untuk menerapkan sistem e-budgeting dalam setiap penggunaan anggaran, terutama di sektor energi dan mineral. Hal tersebut bertujuan agar proses yang terjadi bisa dilakukan secara transparansi sehingga masyarakat percaya.

Ia juga minta para gubernur untuk mengawasi proses perijinan pertambangan yang ada. Proses tersebut sebelumnya menjadi wewenang bupati/walikota, dan saat ini diambil alih  provinsi. “Dari catatan dan data kami terdapat 5.000 ijin bermasalah, dan baru sekitar 1.100 di cabut. Jika dahulu KPK yang mencabut, sekarang giliran gubernur yang mencabut perizinan yang telah dikeluarkan oleh kabupaten/kota,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Enegi Sumber Daya Mineral Provinsi Jatim Dewi J. Putriani mengatakan, acara ini merupakan kelanjutan dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK dan dilaporkan setiap enam bulan. Laporan yang diserahkan terkait ijin yang dikeluarkan, pajak maupun retribusi pemegang ijin. Kemudian melaporkan tindak lanjut terhadap ijin yang non CNC (Clear N Clean) artinya tidak bermasalah, tumpang tindih, prosesnya sudah betul.

Ia menjelaskan, dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut yang non CNC. “Rapat hari ini membahas ijin yang belum CNC. Ijin tersebut harus ditindaklanjuti oleh gubernur. Karena saat ini kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (yo)

Related posts

Kasus Pemukulan Erick, WW Tolak Campur Tangan Walikota

kornus

Kebijakan Pemkot Tarik Uang Sewa Rusun Rapelan Langgar Perda

kornus

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Proyek Pabrik Krakatau Steel