KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda P-APBD 2023 dalam Paripurna di DPRD Jatim

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jumat (8/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa postur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyesuaikan empat tantangan besar perekonomian global. Yakni tensi geopolitik, arus digitalisasi, perubahan iklim, dan risiko pandemi.Disebutkan Khofifah, tensi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan memanasnya hubungan dagang Amerika Serikat-Tiongkok menyebabkan kebijakan negara-negara besar cenderung _inward looking_. Akibatnya, tren globalisasi berubah menjadi deglobalisasi yang berimbas pada penurunan laju pertumbuhan ekonomi dunia.

“Di samping itu, laju inflasi global masih belum kembali ke level prapandemi sehingga suku bunga acuan global masih bertahan _higher for longer_. Akibatnya, likuiditas global masih akan ketat sehingga _cost of fund_ juga masih tetap tinggi. Ini kondisi ekonomi global, sehingga harus menyesuaikan,” katanya.

Di sisi lain, perekonomian global diprediksi akan sedikit lebih meningkat di 2024 seiring normalisasi harga komoditas. Indonesia sendiri merupakan negara dengan resiliensi kuat di tengah krisis, sehingga diharapkan perekonomiannya akan terus meningkat.

“Kita masih harus waspada El Nino yang kabarnya akan terus berlanjut sampai Februari 2024 yang berpotensi berdampak pada tingkat inflasi. Tapi Alhamdulillah kinerja Perekonomian kita meningkat yaitu 5,24% pada triwulan II-2023 dibanding triwulan II-2022 (y-on-y),” katanya.

Secara rinci, terkait postur P-APBD 2023, Khofifah menjelaskan untuk pos pendapatan Daerah berubah dari yang semula dianggarkan Rp 29,8 triliun menjadi sebesar Rp 31,3 triliun atau bertambah Rp 1,4 triliun. Dengan rincian dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Lebih jauh, Khofifah menjelaskan, dengan adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah mengakibatkan perubahan defisit. Perubahan defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih lebih dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Dimana, Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 4,44 triliun, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan setelah dikurangkan dengan semua pengeluaran pembiayaan daerah diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 3,9 triliun.

Khofifah menyampaikan, kebijakan umum perubahan tersebut terjadi pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Yang mana, ini sesuai dengan substansi kesepakatan baik pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan untuk diadakan pengkajian lebih lanjut sehingga tata perangkaan ini lebih realistis. Sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul, dan berakhlak,” tegas Khofifah dala sidang paripurna di DPRD Jatim. (KN01)

 

Related posts

Gubernur Jatim Kordinasikan Pengamanan Muktamar NU

kornus

BNNP Jatim Bisa Menangkap Pelaku Narkoba

kornus

Polrestabes Surabaya Akan Lacak Pelaku Pengirim SMS Bocoran Soal UN

kornus