KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Gubernur Jatim Akan Konsultasikan UMK 2013 Ke Menakertrans RI

Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini masih belum bisa memutuskan besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim. Pasalnya, mengingat besaran usulan UMK 2013 yang diajukan serikat buruh di Jatim sebesar Rp 2,2 juta, dan dalam hal ini Pemprov Jatim akan berkoordinasi atau konsultasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kemenakertrans RI. “Sementara menunggu apa yang dimaksud pernyataan Menakertrans tentang KHL plus,” ujar Gubernur Soekarwo kepada wartawan usai rapat penyelarasan, Senin (19/11).

Menurutnya, usulan UMK Rp 2,2 juta yang disuarakan oleh para buruh, merupakan kabar yang bergulir dari Jakarta. Dengan kondisi tersebut, usulan UMK dari Kabupaten dan Kota di Jatim yang sudah disetujui Apindo, menjadi tertunda lagi dan menunggu hasil konsultasi dari Menakertrans. “Semua harus konsultasi ke Menakertrans. Seperti apa konsep dari Menakertrans, nanti saya konsultasikan,” tuturnya.

Soekarwo menuturkan, sebelumnya usulan UMK 2013 tertinggi Surabaya 1.567.000,- itu tidak mengalami penolakan dari Apindo, namun dikarenakan ada penepatan UMK Jakarta sebesar Rp 2,2 juta maka akan dikoordinasikan lagi dengan Apindo. “Tadinya yang Rp 1,5 juta (UMK tertinggi Surabaya Rp 1.567.000) sudah ditandatangani. Karena ini ada gelombang Rp 2,2 juta, maka harus menunggu,” ujarnya.

Dalam penetapan UMK 2013 ini, menurut Gubernur, pihaknya sebagai Kepala Daerah tidak bisa memutuskan usulan UMK Rp 2,2 juta. Walaupun ada desakan dari kaum buruh. “Ya nggak bisa. Ada pemerintahan kok. Ini kan (Pemprov Jatim) bagian dari pemerintah pusat,” jelasnya, sambil berharap pada 21 November 2012, sudah bisa diputuskan UMK 2013.
Gubernur Soekarwo menjelaskan, proses penetapan UMK ini perlu ada formula, penetapan UMK berapa persen plus dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu, Pemprov Jatim melalui  Disnakertransduk Jatim akan berkoordinasi dengan Kemenakertrans RI yang diharapkan akan adanya Surat Edaran (SE) Menteri sebagai pedoman dalam menetapkan UMK 2013.

Tentunya dengan menunggu SE Menaker RI, kata Soekarwo, dalam menentukan keputusan maka Pemprov Jatim tidak akan memaksakan mengeluarkan Pergub penepatan UMK 2013 pada tanggal 21 mendatang. “Ditargetnya harus diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 2013 mendatang. Secara lisan sudah dikomunikasikan dengan Menteri, dan pak Mentri setuju lebih dari 21 November,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai besaran angka UMK 2013, saat ini belum diketahui secara pasti menginggat semua itu akan dikonsultasikan kepada Menteri Tenaga Kerja. “Semua hal itu saya harus konsultasi kepada menteri tenaga kerja seperti apa konsep dari Mentri Tenaga Kerja itu, kan kita tidak bisa mutusi,” ujarnya. (rif)

 

Foto : Demo buruh di Surabaya

Related posts

Kontingen Garuda Ikuti Konferensi Engineering di Kongo

kornus

Bawaslu RI Ingatkan Calon Incumben Tidak Mobilisasi Birokrat dan PNS Dalam Pilgub Jatim

kornus

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Ancaman Ketahanan Pangan Akibat Konversi Lahan Pertanian

kornus