KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Gelar Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 Bersama 31 Camat, Bawaslu dan Ormas, KPU Surabaya Sampaikan Periodesasi dan Sistem Pendaftaran PPK Melalui SIAKBA

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi, saat mensosialisasikan PKPU 8 Tahun 2022 Bersama 31 Camat Se-Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya, organisasi masyarakat, Kamis (17/11/2022).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, di aula lantai 3 Graha Suara kantor KPU Kota Surabaya, Kamis (17/11/2022). Selain terkait dengan pembentukan Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Materi sosialisasi juga berkaitan dengan pendaftaran badan adhoc secara online, melalui Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Adapun peserta sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 terdiri dari seluruh camat di 31 kecamatan, Bawaslu Kota Surabaya, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak. Serta stakeholder terkait dari Pemerintah Kota (Pemkot), seperti Bagian Pemerintahan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi menyatakan, PKPU 8 Tahun 2022 penting untuk disosialisasikan. Kenapa, karena dalam PKPU yang barusan turun tersebut ada beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai terkait umur, periodesasi dan sistem pendaftaran badan adhoc secara online melalui SIAKBA.

“Termasuk yang berkaitan dengan fasilitasi yang ada di kecamatan, seperti kesekretaritan dan SDM terkait personil sekretaris. Makanya, kami mengundang dari Bagian Pemerintahan dan Camat,” ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menyampaikan, terkait dengan fasilitasi di Kecamatan mengenai kantor sekretariat, personil sekretaris dan petugas ketertiban TPS. Semua sudah ada dan diatur dalam Undang-Undang  7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 8 Tahun 2022 pembentukan dan tata kerja adhoc.

Sebab, fasilitasi tersebut juga merupakan amanah Undang-Undang, tentu perlu fasilitasi dari Pemkot beserta seluruh jajaran di kecamatan dan kelurahan dalam pembentukan badan adhoc. “Sedini mungkin kami koordinasikan dengan camat, biar semuanya tersampaikan secara utuh,” terangnya.

Bairi menambahkan, dihadapan para Camat dan pihak terkait, pihaknya juga menyampaikan terkait pendaftaran badan adhoc secara online melalui SIAKBA. Nantinya, diharapkan pendaftaran secara online tersebut juga bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh pihak kecamatan melalui tingkat RT, RW dan kader.

“Kami sampaikan, agar lebih efektif dan efesien ke depan akan dilakukan pendaftaran PPK dan PPS secara online melalui aplikasi SIAKBA. Bisa langsung klik www.siakba.kpu.go.id,” tambahnya. (KN01)

Sementara itu, perwakilan Camat Gunung Anyar, Abdi  menyampaikan bahwa tidak hanya terkait sistem pendaftaran secara online melalui SIAKBA saja yang disampaikan. Ada hal yang yang hampir dalam tiap Pemilu menjadi catatan, seperti beban kerja yang hingga menyebabkan badan adhoc sampai jatuh sakit.

“Itu juga harus diperhatikan, setidaknya bisa dijamin biaya pengobatan dan juga kalau opname. Prosedur klaim biaya juga harus mudah,” ucapnya. (KN01)

Related posts

Berkah Ramadan 1445 H, Rumah BUMN SIG di Rembang Cetak Lonjakan Penjualan Hampers Sebesar 30%

kornus

Organda Surabaya Tuntut Perda Pembatasan Usia Angkutan Umum Direvisi

kornus

Turunkan Stunting dengan Mengatur Jarak Kelahiran