Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda), Senin (7/9/2026).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyoroti sejumlah persoalan tata kelola dan kinerja PT Jamkrida Jatim (Perseroda) di tengah rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, dalam rapat paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda), Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono dan dihadiri Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Hikmah Bafaqih mengatakan, Komisi C DPRD Jawa Timur telah menjelaskan secara materiil maupun formil bahwa Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, Fraksi PKB menilai terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola korporasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi setelah regulasi tersebut disahkan.
“Komisi C telah cukup rinci menjelaskan baik secara materiil maupun formil bahwa Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) telah layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, Fraksi PKB perlu menyampaikan akar patologi korporasi yang sedang dihadapi PT Jamkrida Jatim (Perseroda),” kata Hikmah.
Menurut Hikmah, data yang disampaikan manajemen Jamkrida Jatim dalam Rapat Kerja Panitia Khusus Pengawasan Kinerja BUMD Provinsi Jawa Timur menunjukkan adanya anomali tata kelola sekaligus pergeseran misi perusahaan.
Ia menyebut setidaknya terdapat tiga paradoks yang harus menjadi perhatian Gubernur Jawa Timur setelah Perda Penyertaan Modal Daerah disahkan.
Paradoks pertama berkaitan dengan inklusi. Hikmah menyoroti kenaikan nilai penjaminan Jamkrida Jatim yang tidak diikuti peningkatan jumlah UMKM yang memperoleh manfaat.
Nilai penjaminan meningkat dari Rp5,8 triliun pada 2020 menjadi Rp21,5 triliun pada 2025. Namun, jumlah UMKM yang dibantu justru turun dari 440.078 pada 2022 menjadi 274.116 pada 2025.
Penurunan tersebut turut berdampak terhadap multiplier effect tenaga kerja yang terbantu melalui layanan Jamkrida. Jumlahnya disebut turun dari 1,32 juta orang pada 2022 menjadi sekitar 822 ribu orang pada 2025.
Hikmah mengaku khawatir kondisi tersebut menunjukkan adanya kecenderungan perusahaan memilih debitur dengan modal lebih besar dibandingkan menyasar usaha mikro yang dinilai menjadi inti dari mandat sosial Jamkrida.
“Meninjau data ini, fraksi PKB khawatir ada praktik cherry-picking – memilih debitur bermodal besar namun meninggalkan usaha mikro yang seharusnya menjadi core business dan amanat sosial pembentukan Jamkrida,” ucap dia.
Persoalan kedua yang disoroti Fraksi PKB adalah efisiensi. Pendapatan Jamkrida Jatim disebut meningkat signifikan dari Rp49,47 miliar pada 2020 menjadi Rp272,45 miliar pada 2025 atau tumbuh sekitar 5,5 kali lipat.
Namun, pertumbuhan pendapatan tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan laba bersih. Laba bersih hanya meningkat sekitar 80 persen, dari Rp6,5 miliar pada 2020 menjadi Rp11,7 miliar pada 2025.
Akibatnya, margin laba bersih atau Net Profit Margin turun dari 13,15 persen menjadi 4,31 persen. Secara relatif, margin tersebut merosot sekitar 67 persen.
“Sayangnya, laba bersih hanya tumbuh sekitar 80%, dari 6,5 miliar rupiah (pada 2020) menjadi Rp11,7 miliar rupiah (pada 2025). Pertumbuhan laba tersebut jauh tertinggal dibanding pertumbuhan pendapatannya,” jelas Hikmah.
“Marjin laba bersih (Net Profit Margin) turun drastis dari 13,15% menjadi 4,31% atau merosot 67% secara relatif. Ke mana larinya selisih pendapatan tersebut? Jawabannya ada pada inefisiensi,” lanjut dia.
Fraksi PKB juga menyoroti rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) Jamkrida yang mencapai 94,38 persen. Menurut Hikmah, rasio tersebut menunjukkan tingginya beban operasional perusahaan. Dengan rasio itu, sebagian besar pendapatan perusahaan terserap untuk biaya operasional dan pencadangan.
“Angka ini sangat tinggi untuk ukuran lembaga keuangan. Artinya, dari setiap 100 rupiah pendapatan yang masuk, lebih dari 94 rupiahnya habis untuk membiayai operasional dan pencadangan. Perusahaan menjadi sangat tidak efisien atau terbebani biaya operasional ini,” bebernya.
Inefisiensi tersebut, lanjut Hikmah, diperparah dengan rasio klaim penjaminan yang berada di kisaran 58-59 persen sejak 2022.
“Masalah inefisiensi masih diperparah dengan Rasio Klaim penjaminan yang bertahan tinggi di kisaran 58-59% sejak 2022. Angka ini bukan fluktuasi sesaat, melainkan pola selama empat tahun berturut-turut. Ini mengindikasikan kurang telitinya Jamkrida dalam manajemen risiko,” kata dia.
Fraksi PKB juga mengkritisi kenaikan gearing ratio Jamkrida Jatim. Rasio tersebut meningkat dari 22,90 kali pada 2020 menjadi 33,02 kali pada 2025, meski turun dari posisi puncak 36,06 kali pada 2023.
Hikmah menyebut posisi tersebut masih berada di bawah batas yang diizinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 40 kali ekuitas. Namun, kenaikan gearing ratio tetap menjadi perhatian karena menunjukkan meningkatnya tingkat leverage perusahaan.
“Ketiga, Gearing Rasio Tinggi. Meski masih di bawah batas yang diizinkan oleh OJK yaitu 40 kali ekuitas, Fraksi PKB prihatin karena gearing ratio Jamkrida mengalami kenaikan dari 22,90 (pada 2020) menjadi 33,02 (pada 2025) – turun tipis dari puncaknya 36,06 pada 2023,” kata Hikmah.
Menurut Fraksi PKB, tambahan modal Rp100 miliar memang dapat memperkuat struktur permodalan dan menurunkan gearing ratio. Namun, langkah tersebut dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan operasional Jamkrida.
“Dengan suntikan modal, secara otomatis gearing ratio akan turun signifikan dan neraca keuangan menjadi sangat sehat. Namun, suntikan modal tidak otomatis memperbaiki kinerja operasional perusahaan jika manajemen tidak berbenah,” tegas dia.
Fraksi PKB menilai persoalan efisiensi dan manajemen risiko harus dibenahi bersamaan dengan penambahan modal. Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) dinilai akan tetap tinggi jika manajemen tidak melakukan efisiensi biaya internal.
“Rasio Klaim juga akan konsisten melangit jika manajemen tidak memperbaiki sistem underwriting (analisis kelayakan kredit yang dijamin) dengan disiplin dan akuntabel. Jika ini yang terjadi, tambahan modal 100 miliar perlahan-lahan akan kembali tergerus oleh biaya operasional atau klaim, yang pada akhirnya gearing rasio akan melonjak lagi,” ujar Hikmah.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKB akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Jamkrida Jatim untuk disahkan menjadi Perda. (KN01)
