KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DRRD Jatim Desak Pemprov Keluarkan Pergub Perlindungan Patani

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah lama ada, Perda itu telah ditetapkan sejak 18 Juni 2015, dan juga sudah diundangkan pada 25 Juni 2015. Namun sampai saat perda itu masih butuh aturan turunan sebagai payung hukum pelaksanaannya.“Perda nomor 5 tahun 2015 itu masih butuh aturan turunan sebagai payung hukum pelaksanaannya yaitu berupa Pergub (Peraturan Gubernur) yang sampai sekarang belum juga turun,” ungkap Chusainuddin, anggota Komisi B DPRD Jatim.

Wakil rakyat dari Dapil VI (Kediri, Tulungagung, Blitar) ini pun mendesak agar Pergub tersebut harus segera dibuat. “Saya berharap Pergub segera dibuat mengingat Para petani sudah lama menunggu. Dengan diundangkannya Perda ini akan memberikan jaminan dan peningkatan kesejahteraan para petani,” Politisi asal PKB ini.

Ia menambahkan, dalam kesempatan jaring aspirasi masyarakat hal-hal itu perlu disampaikan. Pihaknya akan terus mendorong upaya memberdayakan petani. Semua itu diperlukan agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktifitas serta efektifitas pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.

“Dalam hal ini petani yang dimaksud adalah, satu; petani yang melakukan sendiri tapi tidak memiliki lahan sendiri. Kedua; petani yang punya lahan sendiri tapi kurang dari 2 hektare. Serta ketiga; peternak rakyat,” urai Chusainuddin, Kamis ( 16/5/2018).

Selain itu perlu juga perlindungan komoditas unggulan yaitu Padi, jagung, kedelai, tebu, bawang merah, cabai dan sapi. “Perlindungan petani itu juga berupa asuransi pertanian dalam bentuk bantuan premi oleh Pemprov,” tutur dia.

Perda tersebut, kata Chusainuddin, harus sering disosialisasikan kepada para petani agar mengetahui program dan mau ikut asuransi pertanian. Dengan begitu, petani yang gagal panan dapat dicover oleh asuransi.

“Sosialisasi perda harus ditingkatkan. Pergub menjadi cantolan hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya. (KN01)

Related posts

Mulai Jumat Ini, ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya ke Kantor Gunakan Angkutan Umum

kornus

Setelah Bongkar Sindikat Narkoba di Lapas, Direskoba Polda Jatim Akan Razia Lapas Se-Jatim

kornus

22 Rekomendasi BPK Rampung, Wali Kota Eri Tindaklanjuti 76 Tunggakan Masa Lalu

kornus