Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur, Sumardi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyetujui rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) Perseroda. Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan catatan tambahan modal harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan UMKM Jawa Timur.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur, Sumardi, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Sumardi mengatakan, penyertaan modal diperlukan karena realisasi modal yang telah disetor Pemprov Jatim masih jauh dari target modal dasar perusahaan. Berdasarkan Perda sebelumnya, modal dasar PT Jamkrida ditargetkan mencapai Rp600 miliar.
“Memperhatikan Perda terdahulu ditetapkan bahwa modal dasar PT Jamkrida (Perseroda) dengan target awal sebesar 600 miliar, sedangkan penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi hingga saat sekarang baru mencapai 179 miliar 500 juta rupiah yang dibayar mulai tahun 2009 sampai dengan 2015, sehingga senyatanya ruang gerak bisnis perusahaan makin menjadi sempit,” ujar Sumardi.
Melalui Raperda tersebut, Sumardi memaparkan bahwa Pemprov Jatim mengusulkan tambahan penyertaan modal Rp100 miliar. Dana itu akan direalisasikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan tingkat kemajuan operasional PT Jamkrida.
Tambahan modal tersebut direncanakan dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran atau multiyears, yakni pada APBD 2027, 2028, dan 2029.
Fraksi Golkar menilai tambahan modal tersebut memiliki urgensi karena Jamkrida memiliki fungsi dalam memperkuat akses pembiayaan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM. Perusahaan juga memproyeksikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun ke depan, meski kenaikannya dinilai belum signifikan.
Di sisi lain, Golkar menyoroti kapasitas APBD Jatim yang akan menghadapi beban tambahan. Sebab, pembayaran penyertaan modal Jamkrida akan berlangsung bersamaan dengan rencana pembentukan Dana Cadangan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sebesar Rp600 miliar.
“Rencana tambahan tersebut berarti seiring dengan rencana pembentukan Dana Cadangan Pilkada Gub/Wagub sebesar 600 miliar yang juga akan dibayar mulai APBD T.A 2027 hingga T.A 2029 yang tentu berpengaruh pada kapasitas APBD,” ucap Sumardi.
Meski demikian, Fraksi Golkar menilai kedua agenda tersebut sama-sama memiliki urgensi. Setelah mencermati hasil pembahasan Komisi C/Keuangan DPRD Jatim, Fraksi Golkar menyatakan penyertaan modal Rp100 miliar kepada Jamkrida layak dipenuhi.
“Fraksi kami sependapat dengan hasil analisis dari Komisi C/Keuangan yang menegaskan bahwa penyertaan modal ini layak dipenuhi dan dengan rincian dibayar selama tiga tahun anggaran mulai APBD T.A 2027,” bebernya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mencatat draf akhir Raperda telah menyesuaikan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama terkait koridor peraturan perundang-undangan dan tata kelola keuangan daerah.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta Biro Perekonomian Pemprov Jatim memastikan tambahan modal tersebut digunakan secara tepat sasaran.
“Oleh karenanya Fraksi Partai Golkar ingin menegaskan kepada Biro Perekonomian Pemprov Jatim untuk mengarahkan PT Jamkrida agar mempergunakan tambahan modal tersebut untuk pemberdayaan UMKM Jawa Timur,” tegasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Golkar menyatakan tidak keberatan dan menyetujui penetapan Perda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim Perseroda sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD dan dibayarkan secara bertahap mulai 2027. (KN01)
