Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, H. Much. Abdul Qodir.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mulai mengkaji skema kemandirian dan efisiensi anggaran subsidi bus Trans Jatim yang saat ini mencapai sekitar Rp250 miliar per tahun.
Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, H. Much. Abdul Qodir, saat membacakan tanggapan fraksi atas pendapat Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur.
Ia menyampaikan bahwa selama ini Trans Jatim memperoleh subsidi dari Pemerintah Provinsi yang besarnya berkisar Rp250 miliar setiap tahun. Hal ini patut dinilai positif sebagai wujud kehadiran pemerintah bagi masyarakat.
“Namun demi keberlanjutan dan kemandirian layanan, perlu dipikirkan agar pada waktunya Trans Jatim tidak terlalu membebani anggaran Pemerintah Provinsi dan tidak bergantung terus-menerus pada subsidi,” kata Abdul Qodir di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/10/2026).
Untuk menekan ketergantungan subsidi tersebut tanpa mengorbankan mutu dan tarif, Fraksi PKB mendorong Pemprov Jatim menggali potensi pendapatan non-tarif (non-farebox).
“Fraksi PKB mendorong Pemerintah Provinsi mengkaji sumber pendapatan lain di luar tarif, misalnya kerja sama periklanan pada ruang tertentu di bus maupun halte, dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari pihak ketiga, dan skema kerja sama lainnya,” katanya.
Selain isu keberlanjutan anggaran, Fraksi PKB mengapresiasi dukungan Gubernur Jatim terhadap Raperda inisiatif Komisi D ini. Fraksi PKB menekankan pentingnya kepastian hukum bagi layanan angkutan massal yang telah melayani jutaan warga Jatim.
“Fraksi PKB pada prinsipnya sependapat bahwa layanan yang telah digunakan oleh lebih dari 8 juta penumpang pada 2025 ini memerlukan kepastian hukum yang lebih kuat,” kata Qodir.
Terkait usulan penambahan norma mengenai Trans Jatim dan angkutan pengumpan (feeder), Fraksi PKB menjelaskan, draf Raperda sengaja dirancang berbasis fungsi ketimbang merek commercial agar fleksibel di masa depan.
Menurutnya, Trans Jatim merupakan wujud nyata dari “Layanan Utama”, sedangkan feeder adalah “Layanan Pengumpan”.
“Bagi Fraksi PKB naskah Raperda sudah memuat rumusan berbasis fungsi, bukan berbasis merek. Ini justru perlu dipertahankan agar Perda tidak perlu diubah bila nama layanan harus diubah di kemudian hari,” tegasnya. (KN01
