KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi C Soroti Modal Rp785,8 Miliar dalam Raperda Perubahan Status Hukum Jatim Graha Utama

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazam Dzikri, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/10/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti aspek permodalan, tata kelola perusahaan, dan pengendalian risiko usaha dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jatim Graha Utama (JGU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jatim Graha Utama.

Sejumlah catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazam Dzikri, saat menyampaikan laporan Komisi C dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/10/2026).

Komisi C menilai, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kinerja, pengelolaan aset secara profesional, serta kontribusi yang terukur terhadap perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).

“Komisi C memandang bahwa perubahan bentuk hukum harus memberikan kepastian bagi keberlanjutan usaha, pengelolaan kekayaan, serta hubungan perusahaan dengan pemegang saham, pegawai, dan mitra usaha. Penyesuaian tersebut diharapkan memperkuat kapasitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi tanggung jawabnya kepada daerah,” kata Multazam dalam laporannya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Komisi C adalah ketentuan permodalan. Pasal 7 Raperda menetapkan modal dasar PT Jatim Graha Utama (Perseroda) sebesar Rp950 miliar, sedangkan modal disetor tercatat sebesar Rp785.824.114.000.

Modal disetor tersebut terdiri atas penyertaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp785.674.114.000 dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia sebesar Rp150 juta.

Komisi C meminta agar besaran modal tersebut dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen penyertaan modal dan pencatatan perusahaan sebelum Raperda ditetapkan.

“Komisi C menekankan perlunya membedakan besaran modal dasar dengan modal yang telah disetor. Selisih keduanya tidak serta-merta menjadi kewajiban tambahan penyertaan modal dari APBD,” ucap Multazam.

Ia menjelaskan, pemenuhan modal selanjutnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan usaha, serta evaluasi terhadap pemanfaatan modal yang telah diberikan.

Pengelolaan modal dan kekayaan perusahaan juga perlu didukung kejelasan status aset, pencatatan, dan pemanfaatannya agar mampu menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan maupun daerah.

Selain permodalan, Komisi C menyoroti cakupan kegiatan usaha yang diatur dalam Pasal 5 Raperda. Bidang usaha tersebut meliputi aktivitas real estat, konstruksi, perdagangan besar, pergudangan dan penyimpanan, aktivitas penunjang, hingga pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau sampah serta aktivitas pemulihan.

“Komisi C memandang cakupan usaha tersebut perlu diikuti penentuan prioritas yang sesuai dengan kompetensi dan kemampuan keuangan perusahaan,” kata Multazam.

Khusus kegiatan yang berkaitan dengan limbah B3, sampah, dan aktivitas pemulihan, pelaksanaannya perlu memperhatikan pemenuhan perizinan, kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, perlindungan lingkungan, serta pengendalian risiko operasional.

“Pencantuman bidang usaha dalam Raperda perlu ditindaklanjuti dengan pemenuhan persyaratan sektoral sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelas dia.

Komisi C juga mendorong agar tujuan perusahaan dalam meningkatkan manfaat ekonomi daerah dan PAD diterjemahkan ke dalam rencana bisnis serta indikator kinerja yang jelas. Pengembangan usaha perlu didasarkan pada kajian kelayakan, kemampuan menghasilkan pendapatan, pengendalian biaya, dan perhitungan risiko.

Dengan demikian, perubahan bentuk hukum diharapkan tidak hanya menjadi penyesuaian status perusahaan, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja dan kontribusi ekonomi yang dapat diukur.

Perhatian berikutnya tertuju pada rencana pembentukan anak perusahaan. Raperda memberikan ruang bagi PT Jatim Graha Utama (Perseroda) untuk membentuk anak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi C menekankan agar pembentukan anak perusahaan didasarkan pada kebutuhan usaha dan kajian kelayakan yang memadai, termasuk kejelasan sumber pendanaan, struktur kepemilikan, dan mekanisme pengawasan,” ujar Multazam.

Menurut dia, setiap rencana pembentukan anak perusahaan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap likuiditas, kewajiban, dan kinerja perusahaan induk. “Pelaksanaannya diarahkan untuk memperkuat kegiatan usaha dan menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut dia.

Dalam aspek keberlanjutan usaha, Pasal 8 Raperda mengatur pengalihan seluruh kekayaan, penyertaan modal, perizinan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban dan/atau perikatan, Komisaris, Direksi, serta pegawai kepada PT Jatim Graha Utama (Perseroda).

Sementara itu, Pasal 9 mengatur bahwa kerja sama dengan pihak lain yang telah dilakukan tetap dilaksanakan hingga berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian.

Komisi C menekankan pentingnya inventarisasi dokumen dan kewajiban secara lengkap serta penyesuaian administrasi secara tertib. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hubungan kerja, keberlanjutan kegiatan usaha, dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pihak lain.

Raperda tersebut juga mengatur pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008.

Adapun Pasal 12 mewajibkan penyesuaian dan/atau perubahan Anggaran Dasar serta dokumen resmi paling lama enam bulan sejak Peraturan Daerah berlaku. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan bahwa jangka waktu berdiri perusahaan tidak terbatas dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

Komisi C mendorong penyusunan tahapan pelaksanaan yang jelas agar seluruh penyesuaian dapat diselesaikan tepat waktu. Sebelum penetapan, penyelarasan juga perlu dilakukan terhadap rumusan kegiatan usaha, konsistensi nomenklatur, dan penjelasan Raperda agar sesuai dengan judul serta batang tubuhnya.

“Dengan demikian, Komisi C berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jatim Graha Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Graha Utama telah disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan, menjaga prinsip good corporate governance, serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan BUMD strategis daerah secara profesional dan bertanggung jawab,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Waasops Panglima TNI: TNI Dapat Apresiasi Dari Negara Brunai Dan Singapura

kornus

Pemkot Surabaya Siapkan Faskes Hadapi Kasus Influenza A, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

kornus

Kerap ribut debt collector dan nasabah, Komisi B akan cek ijin koperasi

kornus