KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Menakertrans Sosialisasi UU Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya

Jakarta (KN) – Kementerian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai menyosialisasikan Undang-Undang No 6/2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu. “Keputusan Pemerintah RI untuk menandatangani Konvensi tersebut dimaksudkan merefleksikan komitmen kuat Pemerintah terhadap pemajuan nilai-nilai Hak Asasi Manusia termasuk didalamnya hak pekerja migran,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Pada kesempatan ini, ditandatangani juga deklarasi mendukung ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya oleh Garda BMI dan segenap organisasi pemerhati buruh migran.

Muhaimin menjelaskan, ada tiga alasan mendasar perlunya ratifikasi konvensi ini yaitu, mempertegas komitmen Indonesia bagi peningkatan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

“Kedua, memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi tenaga kerja migran dan anggota keluarganya,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Muhaimin, memperkuat mekanisme perlindungan tenaga kerja migran dan penataan manajemen migrasi, baik bilateral maupun multilateral, agar pekerja migran Indonesia dapat menikmati perlindungan dan haknya dengan lebih baik, mulai dari tahap pra penempatan, selama penempatan di luar negeri maupun pasca penempatan.

Di sisi lain ratifikasi Konvensi ini tentunya akan melahirkan sebuah kewajiban, antara lain untuk melakukan upaya harmonisasi hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia dan keluarganya, agar sesuai dengan standar hak asasi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Konvensi.

“Isi Konvensi ini akan menjadi acuan untuk menciptakan dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut tenaga kerja Indonesia,” tandas Muhaimin.

Pada tingkat nasional, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap dan komprehensif. Meskipun tentunya masih terdapat ruang untuk terus memperbaikinya.

Saat ini Revisi mengenai Undang-Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri sedang dilakukan pembahasan di DPR, sebagai upaya harmonisasi setelah pengesahan Konvensi ini. Dan jika tidak ada kendala yang berarti, akhir tahun ini akan ditetapkan Revisi atas UU 39/2004 tersebut.

Muhaimin mengatakan keputusan untuk meratifikasi Konvensi ini merupakan bagian dari perwujudan tanggung jawab negara untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja migrant Indonesia. Kandungan Konvensi ini selaras dengan komitmen nasional Indonesia bagi pemajuan dan perlindungan HAM.

“Hal tersebut yang mendasari  pemerintah untuk meratifikasi Konvensi dengan dimaksud guna menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia. Pengesahan Konvensi ini merupakan langkah terobosan di tingkat global untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja migran dan keluarganya,” jelasnya. (red)

Foto : Manakertrans Muhaimin Iskandar

Related posts

Banyak Lembaga Penyiaran di Jatim Belum Berizin

kornus

Panglima TNI : Sebagai Alat Pertahanan Negara TNI Harus Selalu Hadir Mengatasi Kesulitan Masyarakat

kornus

PKB Surabaya Berikan Satunan Kepada Yatim Piatu

kornus