KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Fraksi Golkar DPRD Jatim Nilai P-APBD 2022 Perlu Memperhitungkan Beban Belanja Wajib

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menilai Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2022, perlu memperhitungkan beban belanja wajib yang cukup besar. Baik itu untuk mendanai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim pada tahun 2024, maupun program prioritas pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Pasalnya, pada anggaran semester dua tahun 2022 dan Tahun Anggaran (TA) 2023, diperkirakan kondisi sosial ekonomi nasional dan daerah, masih akan menghadapi tantangan yang cukup berat. Ini di tengah upaya daerah untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Fraksi Partai Golkar menyebut, kondisi dimaksud disebabkan dari dampak kenaikan BBM dan Gas, kebijakan mengendalikan pandemi Covid-19, kebutuhan dasar bahan pangan rumah tangga masyarakat, kenaikan dasar listrik dan pajak. Juga, kebutuhan biaya pendidikan yang nyatanya cukup menjadi beban masyarakat.

Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yuda saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Periode 2024 – 2029.

“Oleh karena itu, rumusan P-APBD semestinya tidak hanya memuat program-program rutinitas, tetapi harus fokus dan lebih efektif,” kata Pranaya Yuda dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (1/7/2022).

Oleh sebabnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur berpendapat, Perda Jatim tentang dana cadangan perlu segera ditetapkan untuk menjadi rujukan bagi penyusunan P-APBD TA 2022 dan APBD TA 2023.

“Termasuk menempatkan dana cadangan sebagai unsur penerimaan pembiayaan daerah,” lanjutnya.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Golkar pun meminta sejumlah penjelasan dari Gubernur Jatim, soal draft Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024-2029.

Yang pertama, mengingat pada TA 2022 dan TA 2023 kapasitas APBD akan mendanai program wajib, termasuk dana cadangan, maka pihaknya meminta penjelasan terkait strategi perolehan pendapatan.

“Bagaimana ditentukan strategi perolehan pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam P-APBD. Mohon penjelasan,” pintanya.

Sedangkan kedua, Fraksi Partai Golkar juga meminta penjelasan soal pendanaan pada Pemilihan Umum (Pemilu)tahun 2024 mendatang. Sebab, Pemilihan Presiden (Pilpres) dilakukan terpadu dengan Pemilihan Legislatif (Pileg), serta Pilkada Gubernur, serentak dengan Pilkada Bupati/ Wali Kota dalam TA 2024.

“Adakah persinggungan kewajiban pendanaan yang harus dicover dari APBD provinsi untuk dua event dalam satu tahun anggaran, bagaimana perencanaannya. Mohon penjelasan,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Program Satu Rekening Satu Siswa, Pemprov Jatim dan OJK Terus Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Jatim

kornus

Tutup tahun 2022, realisasi PAD Surabaya tak capai 90 persen dari target

kornus

Tidak Hanya Surabaya, Walikota Risma Ingin Seluruh Indonesia Bersih dari Sampah

kornus