KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Fasum Dikuasi Al-Hikmah, Warga RW 02 Kelurahan Gayungan Mengadu Ke DPRD

Surabaya (KN) – Sejumlah warga RW 02 Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Senin (20/10/2014) siang, mengadu ke DPRD. Pengaduan warga ini lantaran fasilitas umum (fasum) mereka diakuisisi oleh Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Al-Hikmah Surabaya. Dalam beberapa tahun terakhir ini, warga yang ada disekitar yayasan tidak memiliki akses untuk menggunakan fasum tersebut.Ketua RW 02 Kelurahan Gayungan, Suhono mengatakan, fasum yang berupa lapangan seluas 2.036 meter persegi itu awalnya sering digunakan warga untuk kegiatan olah raga. Tapi sayang, saat ini fasum yang sebelumnya terbuka itu oleh Al-Hikmah dipasang pagar. Fasum tersebut juga dikunci dan dijaga oleh Satuan Pengaman (Satpam). Penjagaan dan juga pengamanan yang ketat ini membuat warga kesulitan untuk menggunakan fasum.

“Kami ingin pagar dibongkar lagi dan kunci dibuka. Itu kan fasum, artinya masyarakat sekitar bebas untuk menggunakan untuk kegiatan warga. Ini kan seperti milik pribadi Al-Hikmah,” katanya dihadapan sejumlah anggota DPRD Surabaya.

Sekretaris YLPI Al-Hikmah Surabaya, Nur Hidayat membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah fasum. Dahulu berupa tanah kosong. Pada saat Surabaya dipimpin oleh Sunarto Sumoprawiro, Al-Hikmah berhasil menjadi juara tingkat nasional sekolah sehat. Ketika berkunjung ke yayasan, pihaknya menunjukkan tanah fasum ke Sunarto. Saat itu, pihak yayasan meminta pada Sunarto untuk bisa mengelola tanah tersebut untuk meningkatkan pendidikan di Al-Hikmah. Sunarto pun menyetujui permintaan itu. “Setelah itu, kami dipanggil ke rumah dinas untuk proses lanjutan terkait administrasi pengelolaan fasum,” ujarnya.

Setelah itu, Hidayat menjelaskan, pada 2008 terbitlah surat ijin pengelolaan fasum tersebut dengan status sewa selama lima tahun. Saat ini, sudah diperpanjang lagi dengan masa berakhir hingga 2018 mendatang. Nilai sewa yang sudah disetor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebesar Rp43 juta untuk masa lima tahun. Dirinya menampik anggapan bahwa, fasum itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Seringkali aparat kepolisian setempat menggunakan lahan fasum itu untuk kegiatan pelatihan.

“Kami siap berdialog dengan warga agar mereka tetap bisa menggunakan fasum. Kenapa kami pasang pagar supaya aman. Kami akan jadwalkan teknisnya untuk penggunaan fasum ini seperti apa,” terangnya.

Sekertaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo mengecam keras tindakan Al-Hikmah yang tidak memberi akses warga untuk menggunakan fasum. Meski fasum itu sudah disewa dari Pemkot Surabaya, tapi itu tidak lantas membatasi hak warga untuk memanfaatkan lahan itu. Jika fasum sudah dipasang pagar dan ada penjagaan ketat dari satpam, maka bisa dikatakan itu bukan fasum.

“Tapi yang menjadi aneh, ini fasum kok disewakan oleh Pemkot. Memang lahan fasum itu milik Pemkot, tapi ketika disewakan kan warga tetap memiliki hak yang sama. Yaitu menggunakan lahan itu sebagai fasum,” katanya.

Anggota DPRD Kota Surabaya lainya, Endi Suhadi meminta Pemkot untuk mengkaji lagi perjanjian sewa lahan ini. Sebab, seharusnya, ketika sewa terjadi, RT dan RW setempat harus dilibatkan. Tidak hanya pihak lurah dan camat saja. Pihaknya meminta pada Al-Hikmah tidak sewenang-wenang pada warga hanya karena sudah merasa menjadi lembaga yang besar di Surabaya. Azas keadilan harus tetap menjadi acuan utama. “Saya kira antara warga dan pihak yayasan sudah ada kesepahaman. Perlu ada dialog dan komunikasi lanjutan setelah pertemuan ini. Jangan sampai ketika rapat disini Al-Hikmah siap memfasilitasi warga, tapi pada saat diluar justru melarang,” katanya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, setelah lepas kepemilikan dari KemenkumHAM, lahan fasum itu menjadi aset Pemkot Surabaya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah (IPT), Pemkot Surabaya punya kewenangan untuk menyewakan lahan itu pada pihak lain. Ketika proses penyewaan dari Pemkot ke Al-Hikmah, sudah melibatkan lurah dan camat setempat. “Kalau masalah dengan warga terkait penggunaan fasum, saya anjurkan agar kedua belah pihak bisa berdialog,” katanya. (anto)

Related posts

Bo Feng Mei Jadi DPO Kejari Surabaya

kornus

Tak Sia-Sia Wali Kota Eri Ajak Warga Dukung Timnas Indonesia Berlaga di Stadion GBT

kornus

Kemenag Jatim Pastikan CJH Embarkasi Surabaya Korban Insiden Crane Menpatkan Santunan Asuransi

kornus