Rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Sabtu (8/2/2025).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur, menyoroti sejumlah aspek penting terkait pengelolaan PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jawa Timur.
Dalam pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan perseroan daerah tersebut, F-PKB DPRD Jatim menekankan perlunya pengelolaan yang transparan, akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Juru Bicara F-PKB DPRD Jatim, Ahmad Atho’illah, menyatakan bahwa meski pihaknya mendukung perubahan nomenklatur BUMD ini, ada beberapa catatan krusial yang perlu diperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut.
“Pertama, Fraksi PKB mengingatkan bahwa pengelolaan PT Panca Wira Usaha Jawa Timur harus dikelola dengan baik, di bawah pengawasan yang ketat dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Atho’illah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Sabtu (8/2/2025).
Ahmad Atho’illah menyampaikan bahwa F-PKB menekankan jika Jawa Timur memiliki perekonomian terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. Dengan letak geografis strategis serta akses laut yang luas, provinsi ini memiliki potensi pasar yang besar.
Oleh karena itu, F-PKB berharap kepada PT PWU agar mengoptimalkan peluang tersebut untuk meningkatkan laba perusahaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fraksi PKB yakin, dengan berbekal keseriusan, PT Panca Wira Usaha Jawa Timur tidak saja mendapatkan laba yang lebih besar, namun juga dirasakan manfaat dan keberadaannya oleh rakyat Jawa Timur,” jelasnya.
Di samping itu, Ahmad Atho’illah menyebut, F-PKB juga menyoroti pentingnya penataan sumber daya manusia (SDM) di PT PWU. F-PKB mengusulkan agar pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian jajaran komisaris dan direksi harus melalui konsultasi dengan DPRD, khususnya komisi terkait.
“Di samping itu, proses seleksinya juga harus dilakukan dengan serius dan berbasis pada kompetensi,” lanjut dia.
Ahmad Atho’illah juga memaparkan bahwa F-PKB menekankan perlunya sistem monitoring dan evaluasi yang jelas terhadap kinerja direksi dan karyawan PT PWU.
Pihaknya meminta Pemprov Jatim untuk memastikan adanya mekanisme evaluasi yang objektif terhadap pencapaian target kinerja, efektivitas pengelolaan sumber daya, serta tingkat kepuasan layanan.
“Dengan begitu, akan diketahui dengan pasti, apakah tujuan pendirian perusahaan berhasil dicapai atau tidak. Berkaitan dengan hal ini, Fraksi PKB meminta penjelasan terkait mekanisme dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi yang dilaksanakan selama ini,” ujar dia.
F-PKB mencermati bahwa PT PWU memiliki sembilan anak perusahaan dan tiga perusahaan patungan (joint venture). Dalam hal ini, mereka menekankan bahwa pengelolaan unit usaha tersebut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Untuk itu, F-PKB meminta Pemprov Jatim untuk mengambil langkah evaluasi terhadap jajaran komisaris dan direksi PT PWU. Juga, memastikan bahwa aliran dana antara induk perusahaan dan anak perusahaannya dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.
Selain itu, F-PKB juga meminta laporan detail mengenai kondisi keuangan PT PWU, termasuk dividen yang dihasilkan. “Kami berharap keberadaan BUMD beserta anak perusahannya mampu memberikan devinden, bukan menjadi beban bagi Pemerintah Provinsi,” tegas dia.
Dalam pandangannya, Ahmad Atho’illah menyebutkan bahwa F-PKB menyoroti laporan keuangan PT PWU dari tahun 2020 hingga 2023, yang menunjukkan penurunan laba bersih antara 10% hingga 46%. Bahkan, dividen yang diberikan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur mengalami penurunan hingga 47% pada tahun 2024.
“Terkait hal ini, Fraksi PKB meminta penjelasan atas turunnya laba bersih dan deviden dari PT Panca Wira Usaha Jawa Timur,” kata Ahmad Atho’illah.
Selain menyoroti kinerja keuangan, F-PKB juga mengkritisi isi naskah akademik yang mendasari usulan peningkatan modal dasar PT PWU. Mereka menilai bahwa dalam dokumen tersebut tidak ditemukan rencana bisnis maupun analisis investasi yang dapat menjadi justifikasi untuk meningkatkan modal perusahaan.
“Berdasarkan pertimbangan poin 7 dan 8, maka tidak ada alasan bagi Fraksi PKB untuk menerima usulan peningkatan modal dasar PT Panca Wira Usaha Jawa Timur,” imbuh Ahmad Atho’illah.
Di akhir pandangan umumnya, F-PKB menegaskan harapan mereka agar Pemprov Jatim tetap berkomitmen dalam mengelola PT PWU dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami meyakini bahwa dengan manajemen yang profesional dan pengawasan yang ketat, Perseroda dapat menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi daerah,” pungkasnya. (KN01)
