KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Empat Tahun Tak Digaji, 53 Karyawan Perusahaan Outsourcing Demo

Surabaya (KN) – Sekitar 53 karyawan PT Gama Mitra Perkasa (GMP) ngeluruk kantornya sendiri di Jalan Laksda M Natsir, Surabaya. Mereka menuntut perusahaan pengerah tenaga kerja (outsourcing) untuk segera membayar gajinya terhitung sejak tahun 2009 lalu.

“Para pekerja ini sudah tidak dipekerjakan lagi sejak tahun 2009,” kata Ketua DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Dwi Hariyanti yang menfasilitasi tuntutan para pekerja, kepada wartawan, Rabu (8/8).

Dwi mengatakan, kasus ini bermula sejak tahun 2003 silam. Saat itu 60 pekerja PT GMP dipekerjakan di PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS). Karena dirasa pekerjaan mereka sebagai operator kendaraan adalah pekerjaan utama, mereka meminta agar dijadikan karyawan tetap PT TPS.

Tuntutan itu sudah sesuai dengan UU No 13 tahun 2003. Tuntutan tersebut mereka bawa ke Dinas Tenaga Kerja. “Dalam aturannya, pekerjaan utama tidak boleh dari pekerja outsourcing. Pekerjaan outsourcing hanya untuk pekerjaan yang bukan utama,” tambah Dwi.

Rupanya kasus itu membuat pihak PT GMP bertindak sepihak. Ke 60 pekerja tersebut dihentikan pekerjaannya dari PT TPS. Praktis selama itu mereka menganggur hingga keluarlah Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009. PK itu menyebutkan jika tuntutan para karyawan ditolak. Tetapi PK itu juga menyebutkan jika ke 60 pekerja itu diwajibkan dipekerjakan kembali. “Nyatanya ke 60 karyawan itu tidak dipekerjakan lagi dan juga tidak digaji,” lanjut Dwi.

Karena itu, para karyawan menuntut agar gaji mereka sejak September 2009 hingga bulan Agustus 2012 dibayarkan. Jika dihitung berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK), maka PT GMP wajib membayar Rp 2,3 miliar kepada 60 karyawannya tersebut.

“Dari 60 karyawan, 7 karyawan sudah almarhum. Tetapi kami tetap memintakan hak mereka melalui ahli warisnya,” terang Dwi.

Terhadap tuntutan para karyawannya sendiri, pihak PT GMP merencanakan akan mendiskusikannya dahulu. PT GMP akan memberi jawaban pada 29 Agustus 2012 ini. (irw)

 

Foto  : Para pekerja outsourcing demo tuntut gaji mereka empat tahun dibatarkan

Related posts

Awas, Ada PSK Positif HIV Berkeliaran Berkeliaran di Surabaya

kornus

Resmikan Pasar Banyumas, Puan Maharani Cek Stok Pangan Sambil Belanja Sayur

kornus

Kapolri Minta Forkopimda dan FKUB Siapkan Strategi Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan

Respati