Surabaya (KN) – Permasalahan perlindungan anak menjadi salah satu target program Pemkot Surabaya, karena banyak permasalahan administrasi pemutakhiran data anak yang masih terkendala hanya karena status orang tuanya. Namun kali ini belum menyangkut soal trafiking karena akan menjadi pokok bahasan DPRD Surabaya di tingkat Badan Legeslatif (Banleg).
Ketua Pansus Raperda perlindungan anak, Yayuk Puji rahayu mengatakan, bahwa tugasnya telah mencapai final, meski sebelumnya sempat meminta waktu tambahan untuk pembahasannya. “Pembahasannya sudah final, kemungkinan besar besok pagi akan di paripurnakan” kata Yayuk, Senin (1209).
Disinggung soal adanya kritikan dari beberapa LSM dan Ormas soal nasib anak yang masih bergantung kepada KTP orang tuanya, Yayuk mengatakan bahwa dalam pasal Raperdanya telah menghapus kata-kata orang tua ber KTP Surabaya, sehingga semua anak yang berdomisili di kota Surabaya bisa mendapatkan perlindungan.
“Di Banmus, kami telah mengadakan perubahan di beberapa pasal yang menyangkut hak anak, seperti yang mestinya ortu nya hanya ber KTP Surabaya, sudah dihapuskan dan diganti dengan aturan yang lebih longgar, sehingga semua anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya” terang anggota dewan dari fraksi APKINDO ini.
Untuk meng-cover pelaksanaan Raperda yang akan di sahkan dalam rapat paripurna ini, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemprov Jatim sehingga penadanaanya tidak memberatkan masyarakat Surabaya. (anto)