KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Awas ! 21 Obat Tradisional Berbahaya Beredar Di Masyarakat

Surabaya (KN) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 21 obat tradisional yang beredar di masyarakat ternyata mengandung bahan kimia obat (OT-BKO). Bahkan, 20 obat di antaranya tidak terdaftar alias ilegal.Meindaklanjuti hasil pengawasan sejak Juli 2011 itu, BPOM Jatim segera melakukan penelusuran asal usul ke 21 produk tersebut ke depot-depot jamu agar peredarannya tidak semakin meluas.

“Cuma dari hasil penelusuran tersebut, kami belum menemukan dari mana asal-usul produk tersebut. Namun tindakan penyitaan seluruh barang yang dinilai berbahaya dan ilegal di pasaran terkait 21 merek ini sudah dilakukan,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jatim, Endang Pujiwati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/10).

Menurut dia, obat tradisonal itu kebanyakan memiliki register fiktif serta tanpa dilengkapi izin edar. “ Selain itu, dalam aturan OT tidak diperbolehkan mengandung BKO, harus murni tradisional. Kalau menggunakan bahan kimia, dikhawatirkan melebihi kadar yang seharusnya, sehingga membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Endang juga menjelaskan, analisis temuan OT-BKO oleh BPOM selama 5 tahun terakhir memang mengalami penurunan. Pada tahun 2007 (1,65%); tahun 2008 (1,27%); tahun 2009 (1,06%); tahun 2010 (0,84%); dan tahun 2011, ditemukan 21 item dari 2883 sampel (0,72%). Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi terkandung dalam OT tersebut menunjukkan tren yang berbeda. Pada kurun waktu 2000-2005 tren temuan OT-BKO mengarah pada obat rematik dan penghilang rasa sakit, antara lain obat tradisional yang mengandung bahan obat fenilbutason, metampiron, parasetamol, dan asam mefenamat.

“Sementara pada periode tahun berikutnya, perubahan tren mengarah pada obat pelangsing dan obat penambah stamina (aprodisiaka) yang mengandung bahan obat seperti sibutramin, sildenafil, dan taladafil,” terangnya.

Nantinya, kata Endang, sebagai tindak lanjut dari temuan ini akan dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. “Untuk OT yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO maka nomor registrasinya akan dicabut. Temuan ini, merupakan tindak pidana. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejumlah 114 kasus telah diajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Selain OT-BKO ini, pihaknya juga mengingatkan masyarakat tentang maraknya penawaran produk obat-obatan melalui website atau internet. Sebab ini ditengarai sebagai sarana penjualan obat ilegal, bahkan palsu. “Obat-obatan jenis ini merugikan kesehatan masyarakat, karena tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya. Ini merupakan suatu kejahatan yang belakangan semakin berkembang, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia Internasional,” tuturnya,

Meski ia mengatakan sebenarnya, obat-obat sejenis ini memang sudah terintegrasi namun untuk mendapatkannya harus dengan anjuran dan resep dokter. “Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap obat yang seharusnya hanya beredar di media kedokteran, tetapi saat ini banyak ditawarkan di media online”, pungkasnya. (rif)

Daftar 20 Obat Tradisional Berbahaya

1. Protein-zhi kapsul

2. Asam Urat Nyeri Tulang cap Gunung Krakatau (serbuk)

3. Buah Naga Kapsul

4. Dewa-dewi Kapsul

5. Jamu cap Putri Sakti Penyehat Badan (cair)

6. Jamu Tradisional Jawa Asli Cap Putri Sakti (cair)

7. Kapsul Telat Bulan (Tiaw Keng Poo Sae)

8. Kuat Tahan Lama Surabaya Madura (serbuk)

9. Lebah Mutiara Gatal-gatal (kapsul)

10. Linu Rat Kapsul

11. MD dan SM Obat Asam Urat Nyeri Tulang/Sendi Cicunguya (kapsul)

12. Obat Kuat dan Tahan Lama Powerman (kapsul)

13. Obat Kuat dan Tahan Lama Super X (kapsul)

14. Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani (tablet)

15. Prima Setia Kapsul

16. Scorpion Kapsul

17. Siper Kapsul

18. Tangkur Cobra Laut (kapsul)

19. Tiger Fit Asam Urat Flu Tulang (kapsul)

20. Power Up (kapsul).

 

Related posts

Petugas Damkar se-Indonesia Dibekali Pengetahuan Regulasi SNI Lewat Seminar International Fire Safety Codes & Standard

kornus

Sapa Ribuan Relawan Ganjar-Mahfud, Puan Maharani Optimis Raih 60 Persen Suara di Jatim

kornus

Bappenas Genjot Pemulihan Ekonomi Dampak COVID-19