KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD : Pekerja Asing yang Datang di Jatim Harus Bisa Berbahasa Indonesia dan Lokal

Sejumlah pekerja asing asal China berbaris saat hendak didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jungkat, Kabupaten Pontianak,Surabaya (KN) – Para pekerja asing dan investor asing yang datang di Jawa Timur pada Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) 2015 mendatang harus bisa berbahasa Indonesia dan bahasa lokal di Jatim.“Meskipun Pemerintah pusat memperbolehkan pekerja asing yang datang ke Indonesia tidak berbahasa Indonesia, Tapi di Jatim pemerintah provinsi harus memprotek tenaga asing yang datang dengan mewajibkan pekerja Asing bisa berbahasa Indonesia atau bahasa lokal,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im di DPRD Jatim, Kamis (10/9/2015).

Dengan kewajiban untuk menguasai bahasa lokal, kata dia, tidak bertentangan dengan kaidah perdagangan bebas yang telah dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO) “Dengan adanya pekerja Asing yang datang di Jatim bisa berbahasa nasional dan lokal ini nanti juga melindungi tenaga kerja asli Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, materi pekerja asing yang datang ke Jatim bisa berbahasa lokal ini nanti juga dimasukan dalam salah satu materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja di Jatim.

Dimana raperda tentang perlindungan tenaga kerja saat ini sudah dilakukan pembahasan oleh pihak stakeholder terkait antara Pemerintah Provinsi Jatim, dan DPRD. “Disnakertransduk Jatim sepakat melakukan pembahasan dengan komisi E, dan Insyaallah perda ini akan selesai pada Desember mendatang,” ujar Suli Da’im politisi asal Fraksi PAN Jatim. (rif)

Related posts

Kemhan – TNI Optimal Gunakan Produk Dalam Negeri

Dewan Pertanyakan Kualitas dan Kemampuan Tenaga Pengawas Proyek DCKTR

kornus

PNS Pensiun Dini Tidak Dapat Pesangon

kornus