Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Keberadaan ormas di Jatim akan segera diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya perda ini nanti, maka keneradaan ormas di Jatim akan berjalan sesuai dengan keberadaan ormas. Sehingga ormas yang ada di Jatim tidak digunakan sebagai tunggangan politik.
Hal ini tampak dengan dibahasnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas) yang menjadi prakarsa Komisi A DPRD Jatim.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Bayu Airlangga mengatakan kebaradaan Perda ini nanti akan mengatur keberadaan Ormas yang ada di Jawa Timur agar benar – benar berjalan sesuai dengan aturan yang ada sebagai Ormas untuk kepentingan masyarakat.
“Nantinya semua Ormas yang berada di Jatim akan berfungsi secara maksimal dan berjalan sebagaimana yang diamanatkan dalam pembentukan Ormas itu sendiri serta keberadaanya tidak liar,” ujarnya, Senin (19/10/20).
Pembentukan Perda, kata politisi Demokrat Jatim ini, juga didasari banyaknya Ormas yang berdiri saat ini yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dan cenderung liar. Sehingga banyak ormas yang ada malah digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang ini jauh dari hakekat pendirian ormas itu sendiri.
“Keberadaan perda ini nanti bukan berarti kita akan intervensi membatasi ruang gerak ormas. Tapi keberadaan perda ini untuk membuat ormas semakin berdaya dan memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat dan Jatim,” ungkapanya.
Saat ini, lanjut Bayu, ribuan ormas bermunculan di Jatim. Sayangnya keberadaan mereka banyak yang belum terdaftar sehingga banyak ormas yang keberadaannya meresahkan masyarakat.
Yang ironis saat ini banyaknya muncul Ormas yang malah menggunakan isu-isu sara serta kelompok tertentu yang bisa membawa konflik di masyarakat.
“Ini yang kita khawatirkan. Perda ini nanti akan mendata ormas ormas yang ada. Sehingga keberadaan ormas di Jatim tidak menjadi ormas liar yang malah akan merusak kekondusifan Jatim yang sudah terjaga saat ini,” jelasnya.
Diungkapkan oleh Bayu, dalam perda tersebut nantinya, ada kewenangan dari Pemprov untuk membubarkan sebuah Ormas yang ingin membuat rusuh di Jatim.
“Nantinya Pemprov melalui Bakesbangpol merekomendasikan ke Kemenkumham untuk membubarkan ormas yang dirasa benar-benar membahayakan dan membuat kerusuhan di Jatim,” pungkasnya.
Sesuai naskah draft Raperda Pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas) ini Pemprov Jatim akan menyusun rencana program pemberdayaan Ormas yang didasari pada identifikasi masalah, kebutuhan Ormas, SDM Ormas dan lingkungan Ormas.
Juga akan dilakukan penguatan ormas yang ditekankan pada penguatan nilai nilai keagamaan, kebangsaan, sosial budaya, peningkatan management dan kelembagaan serta peningkatan kapasitas ormas sesuai masing-masing bidang. (KN01)
