Surabaya (KN) – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak harus tetap dilaksanakan di ibu kota provinsi yaitu Provinsi Jatim, bukan di Istana negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 163 dan 164 UU No 8/2015, pelantikan kepala daerah yang dilakukan di ibukota negara hanya gubernur dan wakil gubernur, karena dianggap perwakilan pemerintah pusat. Sedangkan bupati/walikota berlangsung di provinsi dan dilantik gubernur atau wakilnya.Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi di DPRD Jatim, Rabu (3/2/2-16) mengatakan, secara terang-terangan tidak mungkin dan tidak masuk akal digelar pelantikan serentak oleh presiden di istana negara, karena aturannya di UU kalau pelantikan kepala daerah harus digelar sidang istimewa DPRD dan dilaksanakan di ibukota provinsi dan daerah setempat.
Dijelaskan, pelantikan kepala daerah harus melalui sidang istimewa DPRD. “Siapapun yang melantik baik itu Mendagri atau Presiden kalau tak dilantik dalam sidang paripurna istimewa DPRD maka pelantikannya dikatakan tidak sah,”ujarnya
Soal Mendagri yang sedang menyiapkan aturannya, Kusnadi merasa yakin tak akan cepat selesai dalam menyusun aturannya. “Tak mungkin cepat untuk buat peraturan. Ini terkesan dipaksakan. Kalaupun cepat dibuatkan perpu. Tapi perpu dikeluarkan kalau kondisi darurat,” ujarnya. (rif)