KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

DPRD Jatim Ajak Akademisi Dalam Bahas Raperda bantuan Hukum

Surabaya (KN) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim mengajak beberapa komponen mulai pihak pemerintah hingga akademisi untuk dilibatkan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu.Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Kusnadi SH, MHum, di Surabaya, Senin (20/2) mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada September 2011 menyebutkan jumlah penduduk miskin di Jatim sebanyak 5.227 juta atau 13,85%. Dari jumlah ini dimungkinkan akan mendapatkan pelayanan apabila Raperda Bantuan hukum ini disahkan.

Dia menjelaskan, dasar pembentukan Raperda ini ada beberapa hal yakni mengacu pada Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 26 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah (PP) No 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Kusnadi menyampaikan, seperti apa yang disampaikan Gubernur Jatim Dr Soekarwo bahwa spesifikasi UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum adalah dasar bagi negara (Pemerintahan Daerah) untuk menjamin warga negaranya memperoleh hak dan kesamaan dihadapan hukum. Karena, negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemberian bantuan hukum dan pembebanan pembiayaan.

Dia menuturkan, perda ini nantinya ditujukan untuk masyarakat sehingga Komisi A menilai melibatkan masayarakat. “Kita tidak boleh egois, kalau sasarannya masyarakat maka kita harus mengajak masyarakat untuk ikut berbicara pula tentang mengatur regulasi yang akan mengatur mereka,” terangnya.

Karena itu, lanjut Kusnadi, dari sejumlah pemasukan yang disampaikan masyarakat melalui sejumlah komponen terkait yang dianggap pemasukannya baik maka akan menjadi pertimbangan untuk dapat dijadikan bahan. “Publik ini bukan hanya pertama kali untuk komisi A, tapi sudah dilakukan berulang-ulang kali ketika akan melakukan pembahasan Raperda atau inisiatif,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hadir pada pembahasan bersama dengan komponen terkait, dalam hal ini Komisi A mengundang kalangan akademisi dari berbagai perguruan di Jatim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Jatim, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Banyak masukan yang didapat dari sejumlah komponen terkait itu, tapi sifatnya belum ada kesatuan pemikiran,” paparnya.

Ada beberapa masukan yang didapat, kata Kusnadi, masukan itu mulai dari hal yang bersifat teknis seperti pada penulisan Paeraturan perundang-undangan yang menginginkan adanya penegasan sikap. “Kami akui memang ada terminology yang tidak memberikan sikap penegasan di Raperda ini, seperti ada kata Dapat, yang bisa diartikan bisa ada bisa juga tidak. Itu salah satunya,”terangnya.

Menurutnya, kekurangan seperti itulah nantinya akan diperbaiki di Raperda ini. “Mereka (masyarakat) meminta hasil perbaikan itu segera diinformasikan secepatnya. Nantinya, mereka juga bisa memberikan masukan atau tambahan dari hasil perbaikan Raperda itu,”imbuhnya. (rif)

Related posts

Daniel Rohi Sebut Konflik Iran – Israel Berpotensi Menimbulkan Efek Domino Jika Terjadi Berkepanjangan

kornus

Dibintangi Wali Kota Eri, Film “Soera Ing Baja” Tayang di Awal Tahun 2023

kornus

Jatim Raih Dua Penghargaan Dari Arsip Nasional RI, Gubernur Khofifah : Kearsipan Penting Untuk Dukung Akses dan Layanan Kepada Masyarakat

kornus