KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

DPR Soroti Buruknya Kinerja BPJS

BPJSJakarta (KN) – Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati menyoroti buruknya kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Terutama, terkait dengan peraturan baru jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan baru, peserta baru bisa mengambil dana yang disimpan kalau sudah menjadi anggota minimal 10 tahun.Okky mengatakan, peraturan ini merugikan para pekerja. Karena pada aturan sebelumnya saat masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), keanggotaan hanya minimal 5 tahun.
“Maaf, kata dia, ini lebih buruk dibanding asuransi biasa. Padahal negara. BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat agar masa depan pekerja ini menjadi lebih baik lagi,” kata Okky di gedung DPR, Jumat (3/7/2015) kemarin.

Politisi Partai Persatuan Pembanguna ini mengatakan, pada asuransi komersial saja, JHT sudah bisa diambil hanya dalam kurun waktu satu hingga dua tahun. Tinggal menghitung, berapa saldo yang sudah terkumpul selama itu. “Terus terang, ini mengingkari amanat UU BPJS,” kata Okky.

Anggota Pansus BPJS DPR ini juga menyebut dalam UU BPJS dikatakan, pengguna lama yang memakai BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terkurangi benefitnya. “Ini kan merugikan tenaga kerjanya. Yang menjadi pertanyaan kami, apa yang menjadi dasar untuk membuat perubahan aturan ini,” kata Okky.

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah aturan ini sudah mendapat restu dan diteken oleh Presiden Joko Widodo. Ia khawatir, BPJS Ketenagakerjaan hanya mensosialisasikan di internal saja, tidak untuk publik. “Baru satu hari diterbitkan, sudah menjadi gaduh,” kata Okky.

Komisi IX, lanjut dia, sudah menjadwalkan untuk memanggil BPJS Ketenagakerjaan. Dia menilai, tidak menutup kemungkinan, aturan ini akan dibatalkan. (red)

Related posts

Ngontel Bareng Sepeda Tua, Korem Bhaskara Jaya Sosialisasikan Protokol Kesehatan

kornus

UNIFIL Periksa Peralatan Operasional Konga XXVI-E2

kornus

Ini Pesan Risma Kepada Paskibraka Kota Surabaya

kornus