Jakarta, mediakorannusantara com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri telah menginstruksikan semua jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk premanisme dan anarkis oleh siapa pun.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat saling menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat,” kata Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Senin 30/9.
Menurut dia, Polri sudah menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak menoleransi segala tindak premanisme yang dilakukan kelompok masyarakat dari mana pun.
Untuk itu, kata Trunoyudo, ketika terjadi tindakan premanisme harus segera ditindak guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Polri menginstruksikan sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pada Minggu (29/9), Polri telah menangkap dua orang pelaku kekerasan ketika membubarkan acara diskusi diaspora yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Trunoyudo mengajak seluruh elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat.
Hal itu karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi berbagai instrumen hukum di Indonesia.
“Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat,” katanya.
Baca juga: Pembubaran diskusi di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan pada seminar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ( wa/ar)