KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Dishub Surabaya Tidak Tegas, Pemindahan Bus AKAP Ke TOW Terhambat

Surabaya (KN) – Lambanya pemindahan trayek bus Antar Provinsi ke Terminal Osowilangun yang telah diberlakukan per 1 Mei kemarin kembali menuai sorotan dari masyarakat.Pasalnya hingga beberapa bulan kebijakan tersebut ditetapkan, ternyata hingga saat ini belum ada realisasi sama sekali di terminal yang terletak di perbatasan wilayah Surabaya-Gresik itu.

“Surat keputusan (SK) sudah dikeluarkan bahkan sejauh ini masih belum dicabut, tapi anehnya pelaksanaanya kok tidak sesuai,”  ujar Mulyono, salah satu warga yang mendatangi gedung DPRD Surabaya, Senin (30/7) siang.

Mulyono mengungkapkan, salah satu faktor yang menghambat pemindahan bus Antar Kota-Antara Propinsi (AKAP) ke Terminal Tambak Osowilangun (TOW) itu karena ketidak tegasan sikap yang ditunjukan Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya, Eddi. Menurutnya, jika Dishub bisa bertindak lebih tegas maka polemik pemindahan TOW dapat diminimalisir sedini mungkin. “Saya harap Dishub berani menegakan aturan,” tegas Mulyono.

Selain itu, adanya penolakan dari sebagian besar supir bus yang biasa mangkal di terminal Purabaya juga menjadi alasan klasik dari Dinas Perhubungan Surabaya.  “Amat disayangkan apabila negara bisa dikalahkan oleh sekelompok orang. Bila institusi sudah tidak berlaku lagi, lalu buat apa ada kampus yang menyelenggarakan jurusan hukum,” sesal pria yang mengkau asal Desa Duduk, Gresik ini dengan nada kesal.

Menurut Mulyono, kebijakan Dinas Perhubungan yang hanya memberikan surat teguran pertama dan kedua kepada bus AKAP yang tidak mau berpindah trayek sebenarnya juga kurang efisien. Oleh karena itu, dirinya meminta Dinas Perhubungan Kota Surabaya bertindak lebih tegas dengan menilang bus yang tidak mau pindah. “Jika Dishub tidak berani menilang bus yang melalui jalan tol, maka alternatifnya Dinas Pehubungan harus bisa mencegatnya di putaran pasar loak,”  katanya.

Menurut dia, esensi dari adanya sebuah peraturan sejatinya untuk dilaksanakan secara efektif dan efisien. Akan tetapi, jika di pertengahan jalan kemudian mendapat penolakan dari supir bus, maka jalan terbaik adalah diselesaikan secara hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) supaya ada putusan sela.

“Saya melihat Dishub tidak memiliki kemauan dalam menjalankan perintah yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat. Walikota juga harusnya terus intens mengadakan evaluasai apakah rencana tersebut sudah direalisasikan apa belum oleh bawahanya,” tandas Mulyono.

Sementara mendapati laporan yang disampaikan Muyono, Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan, Sachiroel Alim Anwar berjanji segera menindak lanjuti dengan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eddi,  dalam waktu dekat ini. “Tidak usa khawatir kami pasti akan langsung respon laporan dari warga ini . Dan akan kami tanya kenapa relokasi bus AKAP sampai saat ini kok belum terlaksana,” ujar Alim, sapaan Sachiroel Alim Anwar. (anto)

Related posts

Pemkot Surabaya Gelar Pameran Cross Musea, Pamerkan Koleksi dari 12 Museum di Indonesia

kornus

Libatkan Stakeholder dalam Program Orang Tua Asuh, Kota Surabaya Sukses Tekan Kasus Stunting

kornus

DPD Siapkan Gedung Perwakilan Diseetiap Provinsi

kornus