KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Jokowi Beri Deadline 3 Bulan Bagi Kapolri Bereskan Kasus Novel Baswedan

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya. Jokowi pun memberi waktu tiga bulan bagi Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian agar jajarannya bisa menindaklanjuti temuan TGPF itu.

“Ya, pertama saya ucapkan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu kan mesti ditindak lanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar pada dugaan-dugaan yang ada,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Jokowi menyebut, Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.

“Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF),” kata Jokowi.

Namun Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan kedepan penyerang Novel belum juga terungkap. Sebelumnya, desakan agar Jokowi membentuk tim ini disuarakan oleh pihak Novel hingga para aktivis anti korupsi.

“Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa,” kata Jokowi.

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel. TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.(kcm/ziz)

Related posts

“Road To Ignition”, Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Tahun 2021 Hadir di Surabaya

kornus

Pangdam V Brawijaya Pimpin Sertijab Danyon Raider 500/Sikatan

kornus

Gubernur Khofifah Ajak ACFE Berkolaborasi untuk Hindarkan ASN Jatim dari Perilaku Fraud

kornus