KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Dipungli Ratusan Ribu, Warga Yang Mengurus Akte Nikah Di KUA Tenggilis Protes

buku nikah Surabaya (KN) – Pungli di KUA di Kecamatan Tenggilis diduga sudah berjalan bertahun-tahun, aparat penegak hukum harus segera turun melakukan pengusutan. Dalam PP 47/2004 dijelaskan jika pemohon akte nikah hanya dikenakan biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Namun di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggilis Mejoyo, hal itu hanya simbol belaka. Biaya pengurusannya justru naik berlipat, alasannya untuk biaya ini dan itu.
Kantor KUA yang terletak di Jl Prapen Indah II itu, kadang menarik atau memungut biaya kepada pemohon dengan tambahan biaya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu. Namun bagi pemohon berduit itu tak masalah, tapi bagi warga kurang mampu biaya itu sangat mencekik.
Pimpinan KUA Kecamatan Tenggilis H Moh. Yahya, justru memungut biaya tambahan lebih besar dari peraturan yang ada. Beberapa pasangan nikah yang pernah mengurus di tempat itu, sebenarnya kecewa. Namun karena mereka tak mau ribet dengan perkara itu, dengan terpaksa menuruti pungutan yang dinilai tak wajar tersebut.
Rata-rata, warga yang tak memermasalahkan biaya itu memang tak mengetahui aturan yang ada. Ini terungkap setelah ada satu pasangan mengurus nikah di tempat itu. Karena biaya yang dimiliki terbatas, saat ditarik biaya Rp 650 ribu untuk mengurus akte nikah, pasangan itu pun protes. Maksudnya minta keringanan. Bahkan pasangan itu nekat menanyakan aturan tentang biaya tersebut. Alhasil petugas pun kebingungan dan setelah diketahui jika aturan pengurusannya hanya Rp 30 ribu, petugas di tempat itu semakin malu.
KUA Kecamatan Tenggilis Mejoyo itu meliputi lima kelurahan, yakni Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kelurahan Kutisari, Kelurahan Kendangsari, Kelurahan Panjangjiwo dan Kelurahan Prapen. Pungli yang sudah berjalan tahunan itu, tentu berhasil mengumpulkan dana ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya yang juga Ketua Fraksi Demokrat Irwanto Limantoro justru kaget. Dia mengatakan, kasus seperti ini memang bukan persoalan baru tapi masih layak untuk ditindak lanjuti. “Itu tidak benar, tentu dewan tertarik menindaklanjuti kasus ini. Apalagi kalau ada laporan dari korban,” kata Irwanto.
Dalam kasus ini tidak hanya angota dewan saja yang harus menindak lanjuti, aparat penegak hukum juga harus tangap dan segera melakukan pengusutan. Sebab hal ini merupakan pelangaran yang bisa dibawa kerana hukum,  karena jelas apa yang dilakukan KUA Kecamatan Tenggilis itu merupakan pungli yang bisa dijerat dengan pasal pemerasan.
Sementara Moh Yahya, justru enggan berkomentar saat dihubungi wartawan, dengan alasan dirinya masih sakit. Sementara staf lainnya juga memilih bungkam. (coq/Jack)

Related posts

Ny. Mia Arif Rahman : Persit Tak Terpisahkan dari Sejarah Perjuangan Bangsa

kornus

Jelang Lebaran Polrestabes Terjunkan Tim Amankan Pengungjung Mall

kornus

Pelajar NU Dijadikan Agen Perubahan

kornus