KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dewan Minta Gubernur Jatim Segera Lantik Kepala Daerah Tak Bermasalah

ilustrasi-kepala -daerah-terpilihSurabaya (KN) – Komisi A DPRD Jatim minta Gubernur Jawa Timur Soekarwo segera melantik bupati/walikota yang saat Pilkada serentak tidak bermasalah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan APBD kabupaten/kota dapat berjalan optimal dan pembangunan di daerah dapat berjalan secara maksimal di masyarakat.Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzamil Syafi’i di DPRD Jatim, Selasa (12/1/2015) mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Gubernur Jatim Soaekarwo, yang intinya agar segera dilakukan pelantikan terhadap bupati/walikota saat pilkada serentak tidak bermasalah.

Hal ini sebagai upaya agar pelaksanaan APBD di kabupaten/kota dapat berjalan optimal. Mengingat pada bulan Januari ini adalah bulan awal melaksanakan pembangunan di masyarakat, sehingga harus segera dilakukan agar tidak merugikan rakyat.

Menurutnya, saat ini pelaksanaan APBD di kabupaten/kota tidak dapat berjalan optimal karena dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs). Apalagi diketahui PJs tidak dapat mengambil kebijakan yang strategis karena semua dibatasi oleh aturan sehingga pelaksanaan APBD di masyarakat tidak bisa berjalan maksimal. “Untuk itulah pejabat definitif dibutuhkan segera mumpung ini awal penggunaan anggaran,” tegasnya.

Sementara itu pihaknya menambahkan, bagi kepela daerah hasil pilkada yang masih bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK) maka sesuai aturan akan menunggu keputusan yang bersifat tetap dan mengikat dari MK.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengaku mendukung desakan teman-teman di Komisi A agar gubernur segera melakukan pelantikan kepada bupati/walikota yang terpilih sehingga pembangunan di masing-masing daerah dapat berjalan maksimal sehingga penyerapan anggaran dapat optimal. Mengingat Januari merupakan awal penggunaan anggaran sehingga dibutuhkan kosentrasi bagi seorang kepala daerah.

Seperti diketahui, pada 9 Desember kemarin, 19 kota dan kabupaten di Jawa Timur menggelar pilkada serentak, yakni Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kota Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Kediri, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gresik, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan.

Dimana daerah di Jatim yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi ada 6 Daerah, Yaitu Gresik, Sumenep, Kabupaten Malang, Situbondo, Jember, dan Ponorogo.  (wan)

Related posts

Pemprov Jatim Siapkan Penampungan Sementara untuk 43 KK Rusunawa Gunungsari

kornus

NU Ajak Masyatrakat Waspada Terhadap Sel-Sel Teroris

kornus

Jokowi Ngamuk Soal BPJS Tekor, Marahi Menkes dan Dirut di Depan Forum Kongres PERSI

redaksi