KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dewan Jatim Geger ! Komisi C Ungkap Indikasi Pereduksian Dasar Surat yang Dilayangkan Pemprov dalam Raperda P-APBD Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menilai, ada indikasi pereduksian dasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 sebagai acuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun 2021.

Hal itu yang kemudian menjadi landasan bagi Komisi C mengajukan interupsi dan menolak menyampaikan laporan komisinya saat rapat paripurna agenda tentang laporan komisi-komisi tentang perubahan APBD Jatim 2021 di Gedung DPRD Jatim , Selasa (28/9/2021) malam.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim menegaskan, sikap Komisi C terhadap pembahasan P-APBD ini dalam rangka berlandaskan pada aspek yuridis agar tidak ada konsekuensi hukum pada kemudian hari. Karenanya, Komisi C kemudian berkirim surat ke pimpinan DPRD untuk meminta perpanjangan waktu.

“Karena kami ingin meminta fatwa, meminta advise, lalu kemudian meminta klarifikasi terkait adanya surat yang dikirimkan Pemprov Jatim kepada pimpinan DPRD pada 15 Februari 2021, tentang mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” kata Abdul Halim saat ditemui awak media seusai siding paripurna di ruang Komisi C DPRD Jatim, Selasa (28/9/2021) malam.

Pihaknya berpendapat, bahwa ada pereduksian yang digunakan dasar oleh surat yang diluncurkan Pemprov Jatim dengan berpijak pada PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, hal itu diuraikan dalam dasar yang digunakan surat yang dilayangkan dalam Pasal 164 huruf B.

Dalam huruf B ini, kata Abdul Halim, disebutkan bahwa pada Ayat 5 perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang P-APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran. Artinya, dalam Pasal 164 PP 12/2019, pihaknya mengindikasi ada pereduksian kata.

“Bahwa kalau kemudian ada pergeseran anggaran, cross antar OPD, instansi, organisasi, maka kemudian itu harus dilakukan di P-APBD tidak dengan menggunakan Pergub (Peraturan Gubernur). Ini sandaran sendiri yang digunakan Pemprov untuk melewati kita,” jelasnya.

Apalagi, politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, bahwa Komisi C yang membidangi keuangan tidak pernah diajak berkomunikasi langsung atau rapat bersama dengan Pemprov membahas Raperda P-APBD Jatim 2021. Komunikasi itu hanya sebatas surat yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD.

“Saya tidak ingin mencoba menginterpretasikan (menafsirkan) ini salah atau benar. Makanya kemudian Komisi C meminta perpanjangan waktu. Karena kita tetap menghormati tanggal 30 September adalah pengesahan P-APBD 2021. Artinya, masih ada jeda waktu malam ini sampai besok,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pada rapat lanjutan yang berlangsung Rabu (29/9/2021), ada ulasan atau penjelasan konkret secara hukum tentang pertanyaan yang diajukan Komisi C. Sebab, apabila tidak, maka ada indikasi konsekuensi hukum yang akan diterima Pemerintahan Provinsi Jatim. “Mudah-mudahan besok (Hari ini, red), itu ada jawaban yang jelas, konkret secara hukum,” jelasnya.

Apabila tidak, pihaknya berpendapat, bahwa akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima Pemerintahan Provinsi Jatim. Karena itu, Komisi C dalam rapat paripurna pembahasan Raperda P-APBD Jatim 2021 tidak memberikan laporan komisi.

“Karena kami akan meminta fatwa (kajian hukum). Supaya, Komisi C kalau dikemudian hari misalnya ini tetap dilaksanakan, maka Komisi C tidak akan ikut bertanggungjawab apabila ada konsekuensi hukum yang akan ditimbulkan,” tandasnya. (KN01)

Foto : Abdul Halim, Ketua Komisi C DPRD Jatim.

Related posts

Wali Kota Madiun Ajak Doa Bersama demi Kelancaran Pelantikan Presiden

Warga di Kabupaten Kediri Berhasil Panen Pohon Kurma

Ironis, 800 Pendaftar CPNS di Blitar Gagal Gara-gara Salah Administrasi

redaksi