Banyuwangi (KN) – Sekitar 100 massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (1/5/201313) melakukan aksi unjuk rasa merayakan hari buruh Internasional.Ketua Serikat Buruh Nasional (SPN) Banyuwangi, Geger Setiono, mengatakan, pada hari buruh internasional tersebut, para buruh menuntut pemerintah Kabupaten Banyuwangi, agar menegakkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan Gubenur Jawa Timur sebagaimana Pergub No 72 Tahun 2012.
Sebab, hingga saat ini hampir 100 persen perusahan di Banyuwangi tidak membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK sebesar Rp 1.086.400,00. Menurut Geger, buruh di Banyuwangi, selama berabad-abad belum pernah mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, yang memang seharusnya mereka dapatkan.
“Karena apa, pemerintah daerah sendiri justru cenderung memberi contoh kepada perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Banyuwangi dengan menggaji para pekerjanya di bawah
UMK. Belum mencapai seratus persen karyawan yang digaji sesuai UMK, saya sudah kroscek di seluruh perusahaan ternyata di Banyuwangi tidak ada sama sekali yang melakukan penggajian buruhnya sesuai dengan UMK,” ujar Geger Setiono.
Ia menambahkan, selain menuntut penerapan UMK, para buruh juga meminta perusahaan memberikan jaminan sosial tenaga kerja, menolak sistem kerja kontrak dan kebebasan buruh untuk berserikat.
“Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap buruh sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitunsi dan Undang-Undang,” serunya disambut yel-yel oleh para buruh yang ikut melakukan aksi unjukrasa. (red/hs)
