
Jakarta, mediakorannusantara.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) berperan penting dalam memacu kinerja pemerintah daerah agar mengelola keuangannya secara lebih efisien dan transparan.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan “Sosialisasi Pedoman Penginputan dan Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025” yang diselenggarakan secara virtual dari command centre BSKDN, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).
Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik. “Keberadaan IPKD ini dapat memacu dan memotivasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya,” ujar Yusharto.
Fungsi dan Penghargaan IPKD
Yusharto menjelaskan bahwa selain menjadi instrumen pengukuran, IPKD juga berfungsi sebagai sarana publikasi dan pembelajaran antardaerah. Hasil pengukuran yang diumumkan secara terbuka memungkinkan setiap daerah untuk melakukan evaluasi dan berbagi praktik terbaik dalam tata kelola keuangan.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah dengan capaian terbaik akan diberikan penghargaan. Hasil pengukuran IPKD akan dikategorikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yaitu sangat tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah. “Kami akan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang tentunya berpredikat terbaik secara nasional dari pengukuran IPKD ini,” tambahnya.
Perubahan Mekanisme Pengukuran 2025
Dalam kesempatan yang sama, Yusharto juga menyoroti adanya perubahan mekanisme pengukuran IPKD 2025 yang dilakukan sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Pembaruan tersebut mencakup:
Penyesuaian indikator
Penyederhanaan dokumen keuangan yang dipublikasikan
Penyempurnaan sistem pemeringkatan
Dengan mekanisme baru, hasil pengukuran diharapkan menjadi lebih objektif dan proporsional, sehingga mendorong daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BSKDN berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman tim pengelola IPKD di daerah. “Kami telah menyusun pedoman teknis pengisian dan pengukuran pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024, tahun ukur 2025, dan berkomitmen untuk mendampingi bapak/ibu dalam memahami pedoman ini,” tutup Yusharto.( wa/ar)
